10 Santriwati Dicabuli Pemilik dan Pembina Pondok Pesantren

0

RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, gelar Konferensi Pers kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren yang berada di wilayah Singkep Persisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Senin (12/2/2024).

Dua pelaku dengan inisial RS (22) yang merupakan pemilik pondok pesantren dan R (52), adalah pembina dari pondok pesantren tersebut. Keduanya merupakan berstatus anak dan Bapak.

Adapun tersangka RS melakukan pencabulan terhadap 3 orang santri, Sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri, yang semuanya merupakan santriwati dari pondok pesantren tersebut.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, RS merupakan pemilik pondok pesantren, sedangkan R adalah pembina dari pondok pesantren tersebut.

“Korban dari tersangka RS ada 3 orang korban dan tersangka R korbannya ada 7 orang santriwati,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris di Mapolres Lingga.

AKBP Robby menjelaskan, modus untuk tersangka RS menjanjikan kepada korban memberikan nilai tinggi serta membantu para korban dalam proses belajar mengajar.

“Pelaku juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau. Selain itu, pelaku menjanjikan pada para korban meminjamkan handphone, karena di lokasi pesantren tersebut tidak ada sinyal,” terang Kapolres.

Sementara tersangka R pembina di pondok pesantren tersebut, sering mendatangi para korbannya berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, dengan modus memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.

“Saat itu lah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Lingga sudah memiliki cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tambah Kapolres.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini