RASIO.Co, Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya, W sempat menjadi buronan pihak berwajib.
“Benar, guru ngaji tersebut sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip CNNIndonesia, Kamis (30/1).
Ade Ary menjelaskan bahwa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penelusuran untuk menemukan W yang diduga melarikan diri. Polisi meminta keterangan dari saksi korban, menganalisis rekaman CCTV, dan menggunakan analisis IT untuk melacak keberadaan W.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil menangkap W di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Rabu (29/1).
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.
Aksi cabul yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari J (54), orang tua salah satu korban, pada 23 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) mengantarkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis atau divisum guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
“Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Selama proses penyelidikan, polisi sudah dua kali memanggil guru ngaji tersebut untuk dimintai keterangan, yakni pada 27 dan 30 Desember 2024. Namun, guru ngaji tersebut tidak hadir pada kedua panggilan tersebut.
“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana,” ucap Zain.
Zain mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, guru ngaji tersebut sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, sejak 29 November 2024. Hal ini terjadi sekitar sebulan sebelum orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
***



