Makelar Kasus MA Tuntut Rp 15 M dari Kubu Ronald Tannur, Ditawar Jadi Rp 5 M

0
392
Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Stephanie mengungkap adanya tawar-menawar fee antara pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi makelar kasus.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Stephanie merupakan keponakan Lisa dan sempat magang di kantor pengacara Lisa.

“Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?” tanya jaksa dikutip detiknews.

“Kalau itu Steph tidak tahu,” jawab Stephanie.

Dia mengaku tak pernah mendengar pembahasan soal vonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia mendengar percakapan tentang pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung antara Lisa dan Zarof.

“Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?” tanya jaksa.

“Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agungnya,” jawabnya.

“Jadi gimana bisa Saudara ceritakan?” tanya jaksa.

“Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof,” jawab Stefani.

Dia mengatakan Zarof meminta Rp 15 miliar untuk menjamin Ronald Tannur tetap bebas di tingkat kasasi. Namun jumlah itu ditawar oleh Lisa menjadi Rp 5 miliar.

“Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan,” jawab Stefani.

“Kemudian?” tanya jaksa.

“Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar, terus, ‘Jangan Pak kemahalan’, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal,” jawab Stephanie.

Stephanie mengaku mendengar langsung percakapan tersebut. Saat itu, Stephanie masih magang di Lisa Associates yang merupakan kantor hukum milik Lisa.

“Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut. Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu,” jawab Stephanie.

“Kebetulan saksi ada di situ?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Stephanie.

“Saksi dengar sendiri berarti ya?” tanya jaksa.

“Dengar sendiri,” jawab Stephanie.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas dan meminta pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini