Mantan Kurir JNE Fajar Akui Barang Sabu 1 Kilo Milik Am Ambon

2
1085

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Fajar Yadi Bin Jamalmerupakan kurir jasa antar barang JNE Batam mengakui barang sabu seberat 1 kilo 11 gram merupakan milik jaringan AM Alias Ambon(DPO)dan menjanjikan upah sebesar Rp8 juta rupaih.

Hal ini terungkap dipersidangan dengan majlis hakim ketua Iman didampingi satu anggotadan JPU Rumondang serta agenda sidang mendegarkan keterangan saksi penagkap BNNP Kepri dan terdakwa fajar. Rabu(04/07).

“Barang milik Am Ambon dan saya pernah bekerja di JNE sebagai kurir serta tergiur upah Rp8 juta sekali antar,” Kata terdakwa Fajar polos dipersidangan PN Batam.




Selain itu, lanjut dia, dirinya ditangkap di Perumahan Marlion Square Blok V no 10 Tanjunguncang, dimana disuruh mengantar barang kerumah Dino oleh Am Ambon.

“Am Ambon juga menyuruh dirinya mengambil uang dari Dino Rp450 juta hasil uang sabu, namun keburu ditangkap petugas BNN dan kabarnya Am telah kaburke malaysia,” Ujarnya.

Fajar menambahkan, Dirinya sudah terbiasa mengantar barang kiriman atau sebagai kurir di JNE, namun telah berhenti. dan untuk mengantarkan sabu 1 kilo ini dirinya tidak takut karena sudah biasa mengantar barang terhadap konsumen.

“Saya tau itu sabu tetapi saya hanya bertanya berapa upahnya dan ini baru kali pertama saya lakukan,”ujarnya.

Sementara itu, Salah seorang dari Tiga sanksi peangkap BNNP menceritakan bahwa, Bulan Februari 2018 mendapat informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu oleh terdakwa, lalu dilakukan recover buy alias pemesanan sabu terhadap terdakwa.

Dimana Awalnya Am Alias Ambon menghubungi terdakwa dimananomor terdakwa didapat dari Ridwam, dan kemidian Am Alias Ambon(DPO) menawarkan pekerjaan terhadap terdakwa Fajar sebagai pengantar sabu dengan upah Rp8 juta.

Berlanjut kemudian terdakwa diperintahkan Am(dpo) untuk mengambil barang di sei panas berupa sabu seberat 1 kilo lebih untuk diantarkan terhadap Dino diperumahan marlion tanjunguncang.

“Sabu dikemas dalam tiga paket dibungkus plastik total beratnya 1,11 kilo gram,”ujar saksi.

Saksi menambahkan, Terdakwa Fajar dalam hal ini sebagai kurir dan kooporatif membantu penyidikan sehingga berhasil kembali menangkap jaringan AM Alias Ambon(DPO) dengan barang bukti satu kilo lagi yang mulia.

“Terdakwa koorporatif membantu membongkar kembali jaringan Am dengan barang bukti 1 kilo,” tutupnya.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendegaran kenterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, majlis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan pembacaan tuntutan JPU Rumondang.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini