
RASIO.CO, Batam – Kasus 1.300 kardus rokok non cukai merek Luffman dengan terdakwa Jamali alias Jumali bakal disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri(PN) Batam.Senin(06/06).

Ironisnya. Dalam kasus penyelundupan rokok Luffman tangkapan Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira-8008 April 2020 lalu berhasil mengamankan belasan diduga Pelabuhan Rakyat di TKP Sri Rezeki Batu Besar hanya Jumali yang berhasil dijadikan terdakwa.

Parahnya, Terdakwa hanya didakwa Pasal 199 ayat (1) Jo pasal 114 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. namun lolos uu pabean tentang cukai yang diduga merugikan negara milyaran.
Dari kasus rokok luffman non cukai diduga asal singapura ini sempat menjadi tren di Batam atas keberhasilan Baharkam Mabes Polri menangkap belasan diduga pelaku walupun akhirnya hanya Jumali menjadi terdakwa karena diduga penyelundupan rokok non cukai di batam sudah sering terjadi.
Beberapa waktu lalu awak media menghubungi Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan, bahwa berkas terdakwa Jumali telah P21 serta tahap dua penyerahan barang bukti dan terdakwa.

“Berkas Jumali telah lengkap dan tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Dalam dakwaan JPU dilansir SIPP PN Batam, Terdakwa Jumali ditangkap Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira-8008 April 2020 lalu berhasil mengamankan belasan diduga Pelabuhan Rakyat di TKP Sri Rezeki Batu Besar.
Dimana, Tim melihat 1 unit Speedboat HSC berwarna hitam denga 7 (tujuh) unit mesin Merk Yamaha Kapasistas 300PK yang bersandar di Pelabuhan Rakyat sedang melakukan kegiatan bongkar muat barang berupa kardus ke dalam 6 unit Mobil jenis Box.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8008 dan ditemukan 1.300 karton berisikan rokok merk Luffman yang tidak tercantum peringatan kesehatan berupa gambar.
Tim mengintrogasi para sopir box dan diketahui bahwa rokok luffman non cukai merupakan milik terdakwa Jumaliyang didapat dari Negara Singapura yang dibeli dari Mr. Lauu seharga Rp1,3 juta perkarton.
Lalu terdakwa mengangkut 1.300 karton rokok noncukai tersebut mengunakan 1 unit Speedboat HSC berwarna hitam dengan 7 unit mesin Merk Yamaha Kapasistas 300PK tidak melengkapi rokok merk Luffman tersebut dengan peringatan kesehatan berupa gambar.
Terdakwa Jumali dijerat Pasal 199 ayat (1) Jo pasal 114 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
APRI@www.rasio.co //

