
RASIO.CO, Batam – Peredaran rokok ilegal serta penyeludupan rokok ilegal bukanlah isapan jempol belaka, cukup mudah mencari rokok ilegal alias tanpa cukai beredar di batam.
Penelusuran lapangan, rokok tanpa cukai marak dijual di warung-warung kecil hingga glosir di batam, bahkan sudah tak terhitung pihak beacukai batam melakukan penegahan bahkan juga yang diseludupkan keluar Batam dilakukan penegahan oleh pihak beacukai batam.

Namun, ironisnya para pengusaha rokok ilegal nakal seperti kebal hukum bahkan cenderung cuek demi meraih keuntungan besar yang merugikan negara.dan terlihat menjamur san cukup trend rokok merk HD dan lainnya.
Beberapa waktu laku, bahkan DPRD kota Batam sempat melakukan hearing dan memanggil para pengusaha rokok, Beacukai bahkan BP Batam hingga pemko Batam terkait bebasnya rokok ilegal beredar di Batam.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Bea Cukai untuk melakukan upaya maksimal untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus dihentikan, jangan sampai nantinya masyarakat berpikir bahwa peredaran rokok ilegal sengaja dibiarkan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada praktek yang ilegal menjadi legal karena tidak diberantas.
“Jangan sampai menjamur (rokok ilegal), harus diberantas dan diusut tuntas. Nanti imbasnya terhadap pelaku usaha yang sudah taat aturan maupun taat cukai,” kata Sarumaha kepada SwaraKepri, Senin 25 Juli 2022).
Ketika ditanya terkait fungsi pengawasan DPRD, Sarumaha menyampaikan akan koordinasi dengan OPD terkait apakah perizinannya diterbitkan oleh Pemko atau BP Batam, Pemerintah Provinsi atau Kementerian.
“Kalau memang Pemko Batam yang menerbitkan perizinan tentu kita rekomendasikan supaya dievaluasi, peringatan sampai pembekuan perizinan,” katanya.
Sarumaha juga menyoroti peredaran rokok H&D dengan kemasan khusus ekspor yang baru-baru ini beredar luas di pasaran. Menurutnya, rokok eskpor tak bisa beredar di Batam.
Itu berarti ada permainan, pabriknya harus ditelurusi oleh Bea Cukai, jangan sampai ada pendapat negatif terhadap kinerja bea Cukai Batam,” tegasnya.
Senada dengan Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan anggota Komisi I DPRD Kota Batam juga mengatakan peredaran rokok Ilegal di Batam sangat merugikan negara dan juga pengusaha rokok yang taat aturan.
“Seperti yang sudah kita ketahui kalau rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini kian marak beredar di Batam. Ini tentu merugikan negara dan juga pengusaha,” kata Safari Ramadhan kepada
Inilah yang kita pertanyakan, bagaimana pengawasannya, termasuk dari sisi izinnya. Baik itu dari Bea Cukai, DPM-PTSP, maupun BP Batam,” kata Safari.
Safari menambahkan, Komisi I akan kembali menggelar RDP lanjutan untuk menggali lebih jauh terkait peredaran rokok ilegal.
Safari juga mengatakan hingga saat ini Pemko Batam belum memiliki Perda untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Untuk payung hukumnya Perda/Perwako setahu saya belum ada karena itu semua langsung dari BC yang melakukan penindakan,”tandasnya
Diketahui, Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang juga dihadiri Bea Cukai Batam, pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Dalam RDP Tersebut, Bea Cukai Batam mengatakan terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian.
Red/sw.

