Menteri PPPA: Praktek Diskriminasi dan Kekerasan Meningkat di Indonesia
RASIO.CO, Batam –Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise pimpin rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Dan Perempuan Kawasan Barat Indonesia Tahun 2017 yang dihadiri dari semua elemen masyarakat di Harmoni Hotel Batam, senin ( 10/04/17). malam.
Yohana dalam sambutannya mengatakan, kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan.
“Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik, ” jelasnya.
“adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial,”tambahnya.
Kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, yaitu, Akhiri Kekerasan pada Perempuan, Akhiri Perdagangan Manusia dan akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.
Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal, ” paparnya.
Ia mengatakan, Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Guna merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksaan perlindungan hak perempuan serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanannya, juga mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah. Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017. Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan Dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat”
Terlaksananya kegiatan Rakortek ini, diharapkan dapat terwujud komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan muali dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan.
Terwujudnya koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah. Terciptanya komunikasi,integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Serta meningkatnya upaya perlndungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan,” tutupnya.
APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi