Menyoal Wibawa Pengadilan

0
893

RASIO.CO, Batam – Pimpinan Pengadilan, hakim, panitera, dan juru sita sebagai unsur inti dalam organisasi Pengadilan mesti menguasai pengetahuan hukum, keterampilan dan cekatan dibidangnya.

Kedalaman pengetahuan seorang hakim akan tercermin pada struktur dan pertimbangan putusan. Sedangkan keterampilan serta nilai kepribadian seorang hakim dapat dilihat pada seni saat memeriksa perkara dipersidangan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta kepuasan para pihak saat bersidang.

Asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan tidak hanya diwujudkan dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan sampai perkara itu berkekuatan hukum pasti, melainkan mesti diterapkan juga dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara perdata, karena pelaksanaan putusan Pengadilan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum pasti. Apalah artinya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum pasti, kalau tidak dilaksanakan.

Agar wibawa Pengadilan tetap terjaga, Pengadilan wajib membantu pencari keadilan dalam pelaksanaan putusan perkara perdata, sehingga terwujud peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Menunda nunda eksekusi putusan dan berbiaya mahal bertentangan dengan asas peradilan, cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Peradilan merupakan institusi sosial yang fungsinya untuk menyelesaikan masalah sosial yang menyangkut sengketa kepentingan.( Prof Dr. H Muhammad Saleh, SH.MH, dalam buku Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan).

Karenanya, selain sebagai pemegang kekuasaan peradilan, hakim dalam peradilan modern harus memainkan peran sebagai pelayan hukum.

Penulis: Ramsen Siregar, SH.MH







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini