Miris, La Husaini Jadi Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan Sendiri

0
310

RASIO.CO, Batam – Sungguh miris, tragis dan memang benar halnya hukum tajam kebawah tumpul keatas, Dialami  La Husaini duduk dibangku pesakitan dakwa pasal pengrusakan di duga lahan milik sendiri dan rekan-rekan dengan lahan seluas lebih kurang 500 hektar di pulau bulan, kecamatan Buluh, Batam.

Terungkap dipersidangan PN Batam Senin(30/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan sebelumnya agenda JPU menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Kepolisian.

Terdakwa La Husaini alias Saini Bin Lagibu, yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap pipa milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Pulau Bulan, Desa Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Lahusaini mengungkapkan kronologi terkait tuduhan dari pihak perusahaan dengan pengrusakan pipa saluran air yang mengalirkan air dari laut ke tambak udang milik PT LSM.

Lahusaini mengatakan, sebelum dirinya melakukan pemindahan (yang dituduhkan pengrusakan) pipa di bolok E9, dimana lahan lahan tersebut ia klaim milikinya dengan dasar ada surat alashak, dirinya terlebih dahulu sudah memberikan peringatan kepada karyawan perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.

“Hinga kedatangan saya yang ketiga kalinya, ternyata pipa itu belum juga dipindahkan, saya bilang sama yang jaga disana, kalau tidak dipindahkan saya akan pindahkan sendiri, mereka bilang silahkan,” ungkap Husaini dalam persidangan.

Lebih rinci, Lahusaini menjelaskan, Ia juga sudah memberikan peringatan kepada karyawan perusahaan yang berjaga di sana, agar terhubung mengosongkan tambak yang berad di blok E9, E4, E5 dan E6, akan tetapi tidak di indahkan oleh karyawan perusahaan.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2023, ia berharap bersama beberapa tukang kebun mendatangi lokasi pemindahan pipa tersebut. Saat itu ia belum melakukan pemindahan, Namun hanya memberikan peringatan.

Selanjutnya, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2023, Ia datang lagi dan ternyata pipa yang berada di lahannya belum juga dibuka.

“Pada 20 mei, bersama 5 orang tukang kebun, masuk kesana, tiba-tiba sejumlah orang flores datang. Mendengar itu, orang kampung dari pulau sebelah (pulau Buluh) datang, saya tetap masih di pulau saat masyarakat datang. Saya melepas pipa, dan mematikan kincir yang berfungsi untuk mengalirkan oksigen ke kolam,” ungkapnya.

“Tak ada pengrusakan, baik kincir maupun pipa. Saya hanya satu kali melepas pipa itu. Tak ada pipa rusak kecuali di kolam E9,” sambungnya.

Dengan kejadian itu, pihak Polsek Bulang, kota Batam mengambil tindakan dengan cara memediasi kedua belah pihak. “Polsek memerintahkan tidak ada kegiatan kedua belah pihak saat masih mediasi. Kami bawa semua dokumen kami, tapi mereka tidak bawa dokumen apapun jadi mediasi ditunda,” jelas Husaini.

Masih kata Husaini, selama ini perusahaan kerap menjanjikan uang kompensasi atas lahan miliknya dan keluarganya sebesar Rp 15 ribu per meter. Akan tetapi hingga saat ini tak ada pembayaran kompensasi dari perusahaan.

“Kami hanya di janjikan melalui pesan singkat WhatsApp. Tapi tak ada juga sampai sekarang,” ucap Husaini.

Masih dalam persidangan,  Penasehat hukum (PH) terdakwa Jacobus Silaban, S.H, mengatakan, pengrusakan  yang dituduhkan kepada terdakwa sedikit berbeda dengan fakta dilapangan, bahwa di lokasi itu ada kanal yang panjangnya ratusan meter ke laut, yang berfungsi untuk mengalirkan air ke kolam tambak milik perusahaan, akan tetapi kanal melewati lahan terdakwa.

“Kami temui disana kanal tersebut lebarnya sekitar 5 meter, dan sudah tertimbun, ini tak mungkin dilakukan secara manual, pasti dengan alat berat, sehingga air tidak mengalir ke tambak, masyarakat tidak memiliki alat berat, artinya ini kerjaan siapa,”tanya Jacobus. Dan Husaini mengatakan itu milik perusahaan.

Lebih mirisnya lagi, kata tim PH terdakwa Effendy Ujung, S.H, masyarakat disana telah membuat kandang ternak dilahan milik masyarakat sendiri, namun oleh pihak perusahaan masyarakat dilarang untuk memasukkan hewan ternak. “Semua sungai dipagar oleh perusahaan. Padahal perusahaan tidak sepenuhnya mempunyai hak di seluruh pulau itu,” katanya.

Usai mendengar semua keterangan dari terdakwa, penuntut umum dan penasehat hukum, Hakim yang diketuai oleh Edi Sameaputty menyebutkan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda saksi meringankan terdakwa.

Adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini