
RASIO.CO, Batam – Penggugat Syahrul Bahri melalui Penasehat Hukumnya (PH), Dr Indra Sakti SH MH, Rindo Ahyani Manurung SH dan Christopher Ef Silitonga SH dari Sakti Nusantara Law Firm mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh tergugat tiga dalam kasus melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terlebih, kata Indra Sakti, tergugat ketiga, yakni Mawardi SH yang lain adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, tak pernah hadiri di ruang sidang, meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah.
“Kami kecewa karena Ketua KPU Batam tak pernah hadir di sidang, padahal beliau itu adalah tergugat ketiga dalam kasus ini,” ungkap Indra Sakti ke media ini, beberapa hari lalu.
“Apakah dia itu kebal hukum, karena dia pejabat yang seharusnya taat hukum,” tegas Indra Sakti.
Menanggapi tudingan itu, Ketua KPU Batam, Mawardi menjelaskan bahwa tidak ada niatan untuk mangkir di persidangan, meski ia ditempatkan sebagai tergugat. Hal tersebut dibuktikan dengan kehadirannya 2 kali di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang ditandai dengan bukti lapor di PTSP.
“Tidak ada maksud saya mangkir, buktinya saya dua kali hadir, ada bukti lapor saya ke PTSP PN Batam,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Mawardi, dua kali hadir untuk mengikuti sidang namun sidang selalu molor berjam-jam, sementara ia ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Sengaja saya kosongkan jadwal dari jam 9 hingga jam 12 siang demi mengikuti sidang, tapi sidang tak kunjung digelar. Sementara lepas makan siang ada pleno yang tak bisa saya tinggalkan. Itulah sebabnya saya tinggal sidangnya,” terang Mawardi.
Masih kata Mawardi, karena niat baiknya mengikuti sidang, ia kembali datang di panggilan sidang berikutnya. Namun lagi-lagi tak berjodoh, karena datang pagi sesuai jadwal tapi sidang tak kunjung digelar hingga ia harus meninggalkan kantor PN Batam.
“Sidang berikutnya juga begitu, saya lapor di PTSP, tapi sidang lagi-lagi molor berjam-jam sehingga saya pun harus meninggalkan kantor pengadilan karena jadwal KPU,” tegasnya.
“Sebagai warga negara saya siap hadir, tapi harus jelas waktunya jangan motor-motor karena saya banyak agenda yang tak bisa ditinggal,” pungkasnya.
Selain dua tergugat di atas, dalam kasus melawan hukum, menguasai lahan milik Penggugat dengan luas kurang lebih 26 ribu meter persegi, juga Turut Tergugat 1 adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Turut Tergugat 2 adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). (***)

