MK: Penyediaan Listrik Harus Sesuai Prinsip “Dikuasai Negara”

0
622
Para Serikat Pekerja PLN memberikan selamat kepada H. Adri selaku Pemohon Prinsipal seusai sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU Ketenagalistrikan, Rabu (14/12) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi hakim konstitusi lainnya, Rabu (14/12) di ruang sidang pleno MK.

Putusan tersebut menegaskan praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bertentangan dengan Konstitusi apabila menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”. Penyediaan tenaga listrik oleh swasta pun tidak dibenarkan tanpa prinsip “dikuasai oleh negara”.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan frasa “dapat dilakukan secara terintegrasi” dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah. Untuk menghilangkan keragu-raguan, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan sebagai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa “badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”, Mahkamah berpendapat sebenarnya pihak swasta tidak dilarang untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon sepanjang argumentasi bahwa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus tetap dikuasai negara adalah beralasan. “Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi,” imbuh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah beralasan untuk sebagian. Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.

Sebelumnya, Pemohon Perkara No. 111/PUU-XIII/2015 tersebut merasa ketentuan UU Ketenagalistrikan mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan, mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. Ketentuan tersebut memuat mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara unbundling, dengan menerapkan prinsip usaha yang sehat, memupuk keuntungan usaha, perlakuan tarif tenaga listrik yang berbeda setiap regional atau wilayah usaha dan membuka selebar-lebarnya peran serta korporasi swasta nasional, multinasional maupun perorangan untuk mengelola dan mengusai tenaga listrik.

Hal tersebut menurut Pemohon, merupakan pengulangan dari ketentuan dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK dengan Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Ketentuan UU Ketenagalistrikan dapat menyebabkan tarif tenaga listrik akan mahal dan PT PLN sebagai salah satu pemegang izin usaha ketenagalistrikan statusnya tidak lagi sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan untuk pelayanan umum, tapi untuk komersial.

(Nano Tresna Arfana/lul)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini