MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

0
903
Sidang pembacaan putusan MK terhadap permohonan gugatan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06). (F: Antara)

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi.

“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06) pukul 21.15 WIB.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Majelis hakim menyatakan, hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara.

Hakim Arief Hidayat mengatakan, kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

“Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.

MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman

Majelis hakim MK juga menolak dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra.

“Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa,” kata Saldi.

Pada permohonan gugatan, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS.

Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara.

Apa saja dalil hukum kubu Prabowo yang ditolak MK?

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menolak sejumlah bukti yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait tuduhan adanya kecurangan pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK misalnya saja menyebut tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait politik uang yang dilakukan kubu Joko Widodo- Ma’ruf Amin dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, kata hakim Arief Hidayat, tim pengacara kubu Prabowo juga tidak menguraikan pengertian politik uang.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Arief menambahkan, pihak pengacara kubu 02 juga tidak bisa menjelaskan korelasi tudingan itu dengan perolehan suara kubu Prabowo dan Sandiaga.

Lebih lanjut, hakim juga meragukan dalil terkait aparat yang tidak netral.

Kubu Prabowo sebelumnya mempermasalahkan imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Tapi menurut hakim MK, Aswanto, hal itu adalah hal yang wajar.

Selain itu, tidak ditemukan pula adanya ajakan memilih paslon tertentu.

Ia menambahkan, bukti berita daring yang menyebut kepolisian membentuk tim buzzer untuk mendukung salah satu calon, juga tidak dapat membuktikan peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim pun mematahkan tudingan kubu 02 terkait ketidaknetralan intelijen atas dasar kedekatan Ketua Umum PDIP,  Megawati Soekarnoputri dengan Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan.

Hakim mempertanyakan dalil itu dan pengaruhnya pada perolehan suara.

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak pula dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga tentang ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, tim kuasa hukum capres Prabowo mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

Majelis hakim menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

MK tolak dalil tim Prabowo terkait kecurangan

Selain itu, majelis Hakim juga menolak sejumlah dalil tim hukum Prabowo-Sandi  terkait dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di beberapa daerah.

Hakim Suhartoyo menyorot laporan tim Prabowo soal kotak suara yang tidak tersegel di Desa Mangunjawa, Bekasi.

Suhartoyo mengatakan menurut keterangan Bawaslu perangkat pemilu, termasuk KPPS, dan Panwaslu telah menyepakati untuk mengikat kotak suara itu dengan pengikat kabel.

“Permasalahan telah selesai dan tidak berdampak ke masing-masing suara apalagi membuktikan kecurangan,” ujarnya.

Hakim juga menyorot laporan dugaan pencoblosan kertas suara yang tidak terpakai secara ilegal di Mimika, Papua.

Tim Prabowo memberikan bukti berupa video yang memperlihatkan seorang anak kecil yang diduga ikut melalukan pencoblosan.

Meski begitu, Suhartoyo mengatakan tim Prabowo tidak memberikan keterangan mengenai kapan peristiwa itu terjadi.

Video itu pun, kata Suhartoyo, tidak memperlihatkan jelas apakah yang dicoblos adalah kertas suara dan apa yang sebenarnya dilakukan anak kecil dalam video.

Ia menyebut pertistiwa itu juga tidak pernah dilaporkan ke Panwaslu terkait.

“Dalil tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Putusan dalam sidang MK ini nantinya akan menjadi pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam memutuskan hasil Pilpres 2019.

***

Sumber: BBC Indonesia







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini