Nahkoda Kamal Penyeludup Bakau ke-Singapura di Hukum Tiga Tahun
RASIO.CO, Batam – Nahkoda Kapal kayu Amino Jaya GT 12 bernama terdakwa Kamal divonis majelis hakim PN Batam selama tiga tahun penjara serta denda 500 juta atau denda kurungan tiga bulan penjara.Senin(13/12) lalu.
“Menyatakan Terdakwa Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan),” kata Majelis hakim ketua Ferdinaldo Hendrayu Bonodikun.
Sebeumnya, Terdakwa Kamal akan disidangkan, Senin(01/11) dan didakwa JPU Wahyu Okaviandy dan Herlambang Adhi Nugroho dengan Primair Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan Atau Subsidair Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 87 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai SIPP PN batam.
Terdakwa Kamal diduga menjual hasil kayau bakau tanpa izin yang dibeli dari masyarakat pulau dan dijual kenegara ke negara jiran Singapura. Dan terancam hukuman paling singkat setahun paling lama lima tahun penjara sesua UU Ciptakerja.
Diketaui Kapal Amino Jaya GT 12 ditangkap Polda Kepri dipelabuhan illegal dapur 12, Sei Pelegut, Batam, bermuatan 8000 batang kayu bakau diduga tidak memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Saat ini, sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 Juta dari aktivitas ini.
“Petugas mengamankan nakhoda Kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri,” kataDir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo dikutip dari batamnews.
Untuk kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal. Sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Hj Maka.
“Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2),” bebernya.
Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.adi@www.rasio.co //