Oktober TNKB Warna Hijau Berlaku di Wilayah FTZ

0
2577

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Direktorat Lalin Polda Kepri , peroktober 2022 memberlakukan TNKB berwarna hijau dengan tulisan Hitam.

Pemberlakuan TNKB dilakukan daerah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan menerapkan  pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Hal ini tertuang  berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 Tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 tahun 2021, pada pasal 45 ayat 1 huruf D yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor di KPB diberlakukan tanda dengan TNKB berwarna hijau dengan tulisan Hitam.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto,  mengatakan , akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2022.

“Setiap kenderaan yang memiliki fasilitas bea masuk degan jenis pendaftaran formulir SK/ PKB 01 dan Form BB Bea Cukai , akan diberlakukan plat nomor hijau . Kamis(29/09)

Ia menambahkan, Sementara bagi masyarakat yang TNKB miliknya masih menggunakan format lama dengan bewarna dasar hitam dengan tulisan putih tidak harus khawatir karena proses perubahan akan menyesusaikan dengan masa berlaku TNKB .

Adit@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini