Pedagang Es Jagung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

0
340
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Cabuli anak di bawah umur di semak-semak, warga Patam Lestari Kecamatan Sagulung ditangkap Polsek Sagulung. Pria tersebut berinisial EB (23). Ditemui di Polsek Sagulung, pelaku mengaku berpacaran dengan korban.

“Sudah satu minggu pacaran,” katanya, Senin (29/8).

Pencabulan itu terjadi pada Selasa (23/8) malam. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk ketemu. Mereka pergi jalan-jalan ke taman SP Plaza, Barelang, dan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji.

“Saya nggak jemput ke rumahnya, dia tunggu saya di tepi jalan. Itu pertama kali kami jalan,” kenang pedagang es jangung Hawai di Sekupang itu kepada pewarta.

Di semak-semak kawasan Batuaji, pelaku mencabuli korban. Pelaku mengaku, dia tak bisa menahan nafsu sahwatnya karena dicium korban.

“Dia ngakunya sudah 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta, mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (23/8), sehari usai orangtua korban membuat laporan polisi.

“Dari keterangan keluarga korban, pelaku dan anaknya pergi berdua,” ujar Ananta, Senin (29/8) dilansir batamline.com

Ananta menambahkan, orangtua korban sempat mencari. Namun tidak ketemu.

“Sekitar jam 23.00 WIB pelaku mengantar korban ke kerumah orang tuanya,” terang Ananta

Ananta menyebutkan, tiba di rumah, orangtua korban menanyai anaknya. Hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. “Korban masih di bawah umur. Pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung. Dia dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini