RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan pembunuhan akibat penggeroyokan oleh pelaku begal berujung meninggalnya Sri Wardana menuai konflik, pasalnya dua terdakwa mengaku ditembak polisi dan dipaksa mengaku perbuatannya oleh penyidik.
Ironisnya, Kedua terdakwa M Andi Saiful Budi dan Roland Marcelino membantah keterangannya yang sudah di BAP penyidik di Pengadilan Negeri Batam. sehingga untuk membuktikannya majlis hakim menghadirkan dua penyidik.
Dalam persidangan yang digelar. Rabu(22/11), didepan majlis hakim ketua Hera Polosia Destiny didampingi hakim anggota , kedua saksi penyidik membantah adanya pemaksaan pengakuan terhadap kedua terdakwa bahkan juga melakukan penyiksaan dengan menghadiahi timah panas terhadap kaki terdakwa saat pemeriksaan.
” Tidak benar terdakwa dipaksa mengaku, apalagi ditembak, bahkan waktu akan disediakan kuasa hukum terdakwa menolak,” kata salah seorang saksi penyidik dipersidangan.
Selain itu, terdakwa juga membantah melakukan pemukulan mengunakan broti serta menusuk korban mengunakan sangkur saat terjadi penggeroyokan di Ruko Niaga Jaya depan Indomaret Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji.

” Saya disiksa sehingga terpaksa mengaku dan hasil BAP tidak dibacakan dan saya hanya disuruh tanda tangan,” kata terdakwa mengkonfrontir jawaban saksi didepan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan kenapa penyidik saat rekontruksi mengunakan hp pribadi sehingga beralasan foto saat rekontruksi sudah dibuang dari hpnya.
Apakah kamera tidak disediakan dikantornya? dan kenapa gelar kontruksi sampai memakan dua bulandalam perkara ini dan terkahir kenapa? barang bukti hanya kayu sedangkan pisau sangkur kok tidak ada dalam BAP?.
Kedua penyidik langsung mengakui bahwa untuk barang bukti pisau memang tidak ada, namun kalau broti ada bahkan ada darah di kayu tersebut,” ujarnya.
Sedangkan JPU Romano Suryo Prayogo membenarkan terhadap majlis hakim bahwa barang bukti berupa pisau sangkur tidak ada, hanya kayu berupa broti sebagai bukti yang diduga digunakan terdakwa dalam penganiayaan.
Usai mendegarkan keterangan saksi penyidik kedua terdakwa, majlis hakim mengagendakan sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan saksi meringankan terdakwa.
Seperti diketahui, kedua terdakwa dan dua terdakwa M Andi Saiful Budi dan Roland Marcelino diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SriWardana berujung tewas setalah tiga hari dirawat di rumah sakit.
Peristiwa terjadi juli 2017 di Ruko Niaga Jaya depan Indomaret Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji– Kota Batam. dimana saat itu korban mengunakan sepeda motor menjemput rekannya.
Kedua terdakwa bersama Panca dan Viktor sedang duduk-duduk didepan ruko tersebut , kemudian terdakwa Andi Nasir melempar kayu broti kearah korban dan mengenai ban sepeda motor korban dan korban tetap menjalankan sepeda motornya tersebut kemudian sekitar 10 menit kemudian korban datang menghampiri terdakwa.
kemudian terdakwa lari kemudian mencari kayu broti, setelah broti didapat terdakwa mengejar korban dan memukul kepala korban dengan sekuat tenaga sebanyak kali ,mengenai kepala dan leher korban hingga korban jatuh dari motornya.
Lalu teman terdakwa Viktor sewaktu korban sudah sudah jatuh terbaring di aspal sdr viktor memukul korban dengan menggunakan kayu broti yang ada pakunya sekira 4 kali di bagian kepala korban, setelah itu terdakwa roland memukul menggunakan kayu broti sekira panjang setengah meter yang ada pakunya kearah punggung korban bagian atas sebanyak 3 kali.
selanjutnya Aldo memukul korban sebanyak 3 kali ke arah bahu korban, dan panca memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di perut korban sebanyak 3 kali, selanjutnya setelah kobran tidak berdaya viktor menikam dengan pisau sangkur mengenai perut korban sebanyak 1 kali.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.140/123/IF/RSUD-EF tanggal 20 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Rizal M. Silalahi. Kesimpulan : pada korban dijumpai adanya luka-luka (multiple trauma) yang keseluruhannya disebabkan kekerasan (ruda paksa) tumpul berupa luka memar pada daerah kepala,
luka lecet pada derah kepala, dada, tangan, dan kaki serta luka robek pada kepala dan tangan. Mekanisme kematian korban adalah mati lemas akibat gangguan fungsi pada usat pernafasan (otak) akibat adanya penekanan pada pusat pernafasan di otak oleh karena adanya pendarahan yang luas di rongga tengkorak yang disebabkan kekerasan (trauma/ruda paksa) tumpul terutama pada daerah kepala korban.
APRI@www.rasio.co

