
RASIO.CO, Batam – Pelaku usaha di Batam diingatkan tidak hanya fokus pada keuntungan dan ekspansi, tetapi juga memastikan aktivitas bisnis patuh hukum melalui _legal audit_.
Peringatan itu disampaikan praktisi hukum, mediator dan auditor hukum profesional, Bukti H. Panggabean, S.H., M.H., CPL., dalam podcast Ruang Bicara bersama Sri Widayanti, (23/10) siang.
Menurut Bukti, legal audit penting untuk mengidentifikasi risiko hukum sebelum transaksi dan kerja sama dijalankan. Pemeriksaan mencakup legalitas, perizinan, kontrak, ketenagakerjaan, hingga potensi sengketa.
“Pada saat kita melaksanakan suatu bisnis transaksi, alangkah baiknya untuk menjaga bisnis kita, kita laksanakan legal audit dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legal audit bukan sekadar cek kelengkapan dokumen, tapi menelaah kesesuaian aktivitas perusahaan dengan regulasi dan menilai risiko dari suatu transaksi.

Risiko Berawal dari Kontrak
Bukti mencontohkan, sengketa sering muncul karena salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban dalam perjanjian. Kejelasan klausul kontrak menjadi kunci untuk menentukan batas tanggung jawab jika terjadi perselisihan.
Hal serupa bisa terjadi pada proyek yang melibatkan BUMN, jika terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum. Karena itu, aspek legal harus diperiksa sebelum penandatanganan kontrak maupun pencairan pembayaran.
Tujuh Aspek yang Wajib Diaudit
Legal audit mencakup tujuh aspek utama:
1. Dokumen korporasi: akta pendirian, anggaran dasar, daftar perseroan, struktur modal, dan RUPS.
2. Perjanjian: kewajiban para pihak, termasuk utang-piutang dan kerja sama bisnis.
3. Perizinan usaha.
4. Kekayaan intelektual.
5. Riwayat sengketa, baik litigasi maupun arbitrase.
6. Ketenagakerjaan: status tenaga kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan kepesertaan BPJS.
7. Aset perusahaan: kesesuaian dokumen kepemilikan dengan kondisi riil.
Ruang lingkup audit dapat disesuaikan dengan tujuan, seperti merger, akuisisi, IPO, maupun kerja sama usaha.
Proses Bisa Berbulan-bulan
Bukti menegaskan, legal audit tidak bisa selesai dalam satu-dua hari. Dibutuhkan pengumpulan dan penelaahan dokumen serta koordinasi lintas divisi.
“Untuk perusahaan sektor energi, minimal butuh tiga bulan, tergantung kompleksitas,” jelasnya.
Hasilnya dituangkan dalam laporan berisi temuan dan catatan kepatuhan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.
Ia menambahkan, tugas auditor adalah memeriksa dan mencatat fakta. Perbaikan dokumen merupakan layanan lanjutan yang terpisah.
Perlu Ditingkatkan di Batam
Menurut Bukti, pemahaman tentang legal auditor di Batam masih terbatas pada perusahaan besar, emiten, dan BUMN/BUMD. Padahal, audit juga relevan bagi perusahaan yang akan membeli usaha, membentuk konsorsium, atau menjalin kemitraan.
“Sebelum kerja sama, pastikan calon mitra punya izin sesuai, mampu menjalankan pekerjaan, dan legalitas hukumnya jelas,” ujarnya.
Untuk perusahaan menengah, ia menyarankan legal audit dilakukan minimal dua kali setahun sebagai evaluasi kepatuhan. Sementara untuk transaksi besar, audit bisa difokuskan pada aspek yang relevan dengan transaksi.
Ia berharap pelaku usaha memandang legal audit sebagai bagian dari manajemen risiko, bukan sekadar formalitas. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dari risiko hukum di kemudian hari.
redaksi@www.rasio.co //

