
RASIO.CO, Batam – Rokok PSG Polos alias Ilegal merugikan pemasukan negara beredar bebas di Minimarket, Glosir hingga kewarung-warung kecil di kota Batam.
Ironisnya, Walaupun sudah dilakukan “Gempur Rokok” oleh team Beacukai Batam tak buat nyali para penjual ciut, bahkan makin leluasa para glosir menjual dan diduga rokok ilegal produksi daerah Free Trade Zone(FTZ) batam.

Leluasanya, para glosir mauoun mini market menjual rokok PSG noncukai ini diduga dibekingi oknum-oknum nakal yang telah berkoloborasi dengan para pengusaha nakal di Batam.
“Kabarnya PSG milik pengusaha ternama dan punya pabrik di batam,” ujar sumber enggan dipublis.minggu(11/10).

Pantauan lapangan, Salah satu glosir/MM di Botania 2 ,terpantau salah seorang salesman keturunan Thionghoa menurunkan lebih kurang 5 karton rokok ilegal berbagai rasa dam dibayar tunai oleh pemilik glosir tersebut.

“Dah biasa bang dan rokok PSG murah harga terjangkau,”
“Tidak hanya rokok PSG, Manchester, Hmild, OVO dan Rave ada diglosir ini,”
ujar pembeli warung kecil ditemui dilokasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 15.307 kali penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026.
Jumlah penindakan tersebut meningkat 9,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan total barang bukti mencapai 1,2 miliar batang rokok ilegal.
Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” ujar Suahasil di Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2026).
Parahnya, di Kepulauan Kepri, Batam Khususnya, peredaran rokok PSG Ilegal dan lainnya terjun bebas diproduksi dan diedarkan, ada dugaan oknum-oknum tertentu terlibat membiarkan untuk meraup keuntungan.
Pelabuhan Tikus Jadi Favorit Seludupkan Rokok Noncukai

Melalui pelabuhan Pelra Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan pelabuhan Sagulung. Terpantau didominasi rokok merk Manchester, PSG, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild,
Para penyeludup diduga mengunakan ,kapal pompong alias kapal kayu maupun speedboad bermesin ganda serta berkecepatan tinggi,parahnya para pemain rokok sudah terindikasi terkoordinir, diduga salah seorang Pengusaha WL dan dilapangan berinisial “G”.dan En.

Perederan rokok ilegal di Batam dan disalurkan keluar batam melalui pelabuhan Pelra dan pelabuhan tikus bukan isapan jempol belaka dan sudah banyak kasus-kasus oenyeludup rokok masuk kepersidangan PN Batam.
Diketahui, ada beberapa jenis rokok ilegal,
Rokok Polos(rokok tanpa pita cukai), Rokok Saltuk(salah peruntukan), dipasangi bandrol SKM, dipasangi SKT(Sigaret Kerek Tangan) dipasamg selendang, dan rokok salah personelisasi dimana rokok menggunakan pita cukai , contohnya cukai untuk rokok 12 batang tetapi dipasang untuk isi 16 batang. Dan terakhir rokok mengunakan pita cukai bekas.
Beberapa hari lalu, Kapal Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 kembali berhasil gempur rokok ilegal dengan menangkap speeadboad Dita Ekress bermuatan ratusan karton rokok polos berbagai merk salah satunya PSG, UFO, OVO dan Hmild di Tanjungsauh, Batam. Jumat(02/10).
Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mencabut fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Kawasan Bebas (FTZ) Batam, serta melakukan rasionalisasi (pengurangan kuota/izin) terhadap barang konsumsi seperti beras.
Kebijakan ini didasarkan pada penerbitan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 (yang memperbarui aturan sebelumnya seperti Perka No. 8/2019 dan Perka No. 16/2017).
Pencabutan dan aturan tersebut atas
Rekomendasi KPK dan diambil langkah tegas ini diambil oleh BP Batam setelah menerima rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan insentif fiskal dan tingginya tingkat penyelundupan, di mana rokok dan mikol yang seharusnya khusus dikonsumsi di Batam justru bocor ke luar wilayah FTZ (seperti wilayah Sumatra Tim.
Dampak pada Rokok dan Mikol sehingga dicabutnya Perka yang memberikan fasilitas pembebasan cukai, kuota rokok dan mikol bebas cukai untuk puluhan perusahaan di Batam resmi dihentikan.
Sejak kebijakan ini berlaku, komoditas rokok dan mikol di Batam dikenakan cukai penuh seperti wilayah Indonesia lainnya, membuat harga barang-barang tersebut naik signifikan di pasaran.
Pencabutan ini dilakukan murni untuk membenahi tata kelola lalu lintas barang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) agar tidak merugikan pendapatan negara.
Penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat dasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.
Beberapa diantaranya yaitu: PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PR Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PR Bintang Sayap Insan, PR Berca Sauti Tobacco, PR Cemara Mas dan PT Karya Tajinan Prima Kemudian ada PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru. PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa dan lainnya.
Redaksi@www.rasio.co //

