Pelansir BBM Subsidi Dibekuk Polisi

0
184

RASIO.CO, Batam – Seorang Pelaku Pelansir Biosolar Subsidi dbeberapa SPBU di Batam kembali berhasil dibekuk aparat Tim Sitreskrimsus Polda Kepri dan menetapkan HM sebagai tersangka.

Tersangka HM ditangkap polisi dipertahankan Paradise Batuaji bersama mobil Toyota Dina jenis Pickup yang tangki telah dimodifikasi. Modus operandi tersangka berkeliling SPBU subsidi mengunakan kartu fuel card bukopin.

“Dalam rangka memberantas dan mencegah kelangkaan BBM biosolar subsidi di Batam,”

Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam serta berhasil berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial HM diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Selasa(06/02).

Lanjutnya, Tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut yang diduga melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar.

Sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7  Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

BB berhasil disita sejumlah seperti 1 Unit Mobil Toyota, 4 Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7  Buah Jerigen, 1 Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

Tersangka atas perbuatannya  dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),.

Dalam kesempatan kongres pers Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad,  menambahkan Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Yudo@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini