RASIO.CO,Batam – Jajaran Kepolisian Subdit 5 Cyber Krimsus Polda berhasil menangkap jaringan penjaja sex komersial secara online di Batam.
Tim Subdit 5 Ditrkrimsus Polda patroli cyber melakukan profelling Mechat melakukan undecover terhadap dua pelaku dan melakukan pertemuan disalah satu hotel di Batam. Setelah bertemu mencoba melakukan penjebakan pemesanan shottime wanita penghibur.
Kedua pelaku berinisial berhasil ditangkap di hotel tersebut RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun) dan kedua pelaku merupakan pengendali pengendali caringan prostitusi online tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dalam siaranpersnya mengatakan, kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023
Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam.
Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap a.n inisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 orang wanita.
Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat a.n inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam. Saat di hotel di dapati wanita tersebut datang bersama 2 (dua) orang pria.
Yang mana dua orang pria tersebut menunggu diparkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel.
Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat a.n inisial W di kendalikan oleh tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).
“Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, Tim langsung mengamankan 2 orang pria tersebut dan mengintrogasi ditempat didapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp. 600.000.”
“Dan di temani oleh tersangka inisial RAP selanjutnya tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbaunya.
Yudo@www.rasio.co //


