RASIO.CO, Batam – Warga menilai Sistem pelayanan pajak mulai dikeluhkan bahkan dinilai buruk oleh warga Batam. Tidak saja proses administrasi pendaftaran yang berbelit-belit, untuk urusan pelaporan Wajib Pajak (WP) yang berstatus Non Efektif (NE) menjadi Efektif dinilai justru tidak sistematis.
A.Arianto, warga Centra Melati, Batam Center kepada RASIO MEDIA, Selasa (16/5) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengungkapkan dirinya menjadi korban proses administrasi perubahan status NE menjadi Efektif bagi WP di kantor pajak pelayanan Pajak Batuampar.
“Mau mengaktifkan status WP saja dipersulit begini, bingung saya sama sistem di kantor pajak kita ini,” kata pria kelahiran Prabumulih yang akrab disapa Aan ini.
Awalnya pada tanggal 2 Maret 2017 lalu, Aan menceritakan ia mendapat tugas mengurus pendaftaran wajib pajak badan untuk perusahaan baru ia bersama tiga orang rekannya. Di kantor pajak Kpp Pratama Batuampar.
Aan mendapat penjelasan dari petugas pelayanan di meja satu bahwa syarat untuk mendapatkan WP Badan dengan melampirkan WP Pribadi pemilik perusahaan. Kemudian, kembali dijelaskan petugas status WP Pribadi selaku direktur di perusahaan baru itu NE, jadi harus diaktifkan kembali.
“Saya mengerti terhadap kondisi itu, maka saya pun mengikuti arahannya,” kata Aan lagi.
Sesuai arahan dari petugas pelayanan, Aan pun saat itu juga mengikuti saran untuk menemui Account Officer (AO) atau petugas pelayanan pajak di kantor pajak lain sesuai wilayah timur yakni di Gedung Adhya Tirta Batam (ATB), Sukajadi, Batam.
Setelah melewati mekanisme pelaporan kepada sekuriti, disarankan pula untuk naik ke lantai lima di gedung itu. Di ruangan yang dimaksud, Aan mulai menunggu antrian bertemu AO yang disarankan tadi.
Namun waktu berlalu hingga kurang lebih tiga jam, Aan belum juga dipanggil bahkan ia mengaku menggerutu hingga berakibat nyaris adu pukul dengan sekuriti yang tampaknya tak senang dengan gerutuan Aan. Menghindari terjadinya benturan fisik, Aan mengaku langsung pergi dari ruang tunggu itu.
“Kok pelayanannya begitu sih, saya kan ngomel karena pelayanan. Kenapa justru sekuritinya mengajak saya berkelahi. Saya kira sistem rekrutmen di pajak sendiri juga rusak persis sistem pelayanan administrasinya. Saya siap di konfontir terkait hal ini, jadi bukan mengada-ada,” katanya ketus.
Sejak itu hingga berita ini diturunkan, mekanisme pengurusan pendaftaran WP Badan yang telah dijalani dengan berbagai kemungkinan benturan fisik itu tak kunjung selesai. Padahal, lanjut Aan, biasanya jika proses pendafataran selesai dilakukan dokumen berupa kartu dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) langsung dikirim ke alamat yang tertera pada berkas permohonan.
“Saya berharap pelayanan pajak terhadap publik jangan bertendensi negatif lah,” katanya.
APRI @www.rasio.co