Pengacara Ahok Nilai Saksi Ahli Pidana Mendahului Hakim
RASIO.CO, Jakarta-Pengacara Basuki Tjahaja Purnama menilai saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir telah melakukan kesalahan yang fatal. Sebab, Mudzakkir dengan kapasitasnya sebagai ahli telah menyimpulkan bahwa Basuki atau Ahok terbukti memenuhi unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, beranggapan Mudzakkir telah mendahului hakim karena telah menyatakan kliennya bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
“Ini kan prematur dan melanggar etika karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Hakim (juga) tidak boleh menyatakan keyakinan dalam sidang sebelum dia buat putusan. Ini ahli mendahului,” ujar Wayan seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Wayan menambahkan, Mudzakir pun bersaksi tidak sesuai dengan keahliannya karena dia bersaksi dalam kapasitas sebagai saksi ahli hukum pidana.
“Tapi ahli ini mengatakan dia ahli pidana materil, pidana formil, yang paling fatal dia banyak bicara soal agama. Banyak bicara penafsiran yang tidak jelas ujungnya,” ucap Wayan.
Wayan menuturkan, dalam persidangan tersebut, Mudzakir telah berpendapat bahwa keterangan saksi fakta yang tidak langsung melihat pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodai agama kesaksiannya tidak mengikat.
Untuk itu, tim kuasa hukum yakin dalam kasus ini Ahok tidak bersalah.
“Maka pantaslah Pak Basuki menang. Perkara ini rekayasa. Sampai sekarang enggak ada bukti Pak Basuki salah. Walau ahli memaksakan kehendak tapi Anda bisa lihat gimana dia tertatih-tatih. Seolah bagaimana ahli sulit sendiri mempertahankan alasannya,” kata Wayan.
ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: KOMPAS.Com