RASIO.CO, Singkawang-Ketua Juru kampanye pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tjhai Nyit Kim-Suriadi, Andy Victorio resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (22/2).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut adanya laporan kepada dirinya karena telah melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial.
Sehari sebelumnya meneurut Andi ia baru dipanggil sebagai saksi oleh Sentra Gakkumdu.
Andi mengungkapkan kasus yang ia alami begitu cepat prosesnya, namun demikian ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sehari sebelumnya saya dipanggil sebagai saksi, namun sehari kemudian saya dipanggil menjadi tersangka. Saya hormati proses hukum yang ada dan ikuti aturannya sambil dipelajari,” katanya.
Namun ia merasa apa yang menimpa dirinya adalah sebuah perbuatan zalim, dan sebagai pembunuhan karakter pada dirinya.
“Saya merasa dizalimi, mereka semua adalah teman-teman saya, hanya karena ada perbedaan di Pilkada lantas saya harus dijadikan musuh. Seperti ingin adanya pembunuhan karakter, padahal saya juga bukan siapa-siapa, hanya pemuda biasa,” ungkapnya
Kendati ia tetap menghormati segala proses yang terjadi, ia juga berharap Panwas juga berlaku adil dalam setiap pelanggaran yang terjadi.
Ia juga siap membantu dengan membeberkan bukti-bukti jika diperlukan.
“Saya menerima semua proses hukum yang berlaku tapi saya juga berharap Panwas bersikap adil. Jangan hanya menindaklanjuti yang dilaporkan tetapi pelanggaran yang terjadi di lapangan juga harus diawasi, saya siap membantu jika diperlukan, termasuk bukti-bukti pelanggaran,” harapnya.
ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Tribun Pontianak