Permainan Oknum Peradilan Mengganjal Kebebasan Erlina dalam Kasasi

0
11634

RASIO.CO, Batam – Sungguh sadis penegakan hukum dalam kasus dugaan Pengelapan dalam jabatan dengan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, pasalya hasil petikan putusan terdakwa merupakan Pidana umum, namun diduga untuk mengelabui MA jadi Pidana Khusus(pidsus).

Ironisnya lagi, Dalam surat pengantar Mahkamah Agung(MA) keluar dua penetapan sekaligus tertanggal 6 Maret 2019 dengan no penetapan 183/2019/S 86 TAH/PP/MA untuk 50 hari sejak tanggal 4 Maret 2019 dan penetapan kedua no 184/2019/S.86 TAH/PP/MA untuk 60 hari sejak tanggal 23 April 2019.

Parahnya, perpanjangan penahanan Erlina setelah keluar hasil petikan putusan Pengadilan
Tinggi(PT) Pekanbaru telah habis pada tanggal 27 February 2019, sehingga ada kokosongan selama 4 hari, karena penetapan perpanjangan penahanan terdakwa dikeluarkan MA tanggal 4 Maret 2019.

Dimana sesuai KUHAP terdakwa sudah bebas demi hukum, namun kenyataannya para oknum penegak hukum nakal diduga berusaha merekayasa agar tetap meringkuk di penjara dengan perkara awal dalam berkas BAP kepolisian kerugian BPR Agra Dhana Rp.4 juta rupiah.

Anehnya, MA mengeluarkan penetapan perpanjagan penahanan Erlina diduga sesuai Akta
Permohonan Kasasi oleh JPU Rosmalina yang diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan register perkara no 396/PID.B/2018/PT.PBR.

Namun, fakta kenyataan laporan Kasasi Perkara Erlina oleh Pengadilan Negeri(PN) Klas I A
Batam kepada Panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera Muda Pidana yang mana menguatkan putusan PT Pekanbaru dengan register perkara Pidsus no 612/PID.SUS/2018 alias pidana khusus tertanggal 27 November 2018.

Padahal, Jelas sesuai petikan putusan PN Batam yang di terima Penasehat Hukum terdakwa Manuel P Tampubolon dengan perkara pidana umum 396/PID.B/2018/PN.BTM. yakni Pengelapan dalam jabatan bukan Perbankan dan hakim majelis ketuanya disaat itu Magapul Manalu.

“Hak Asasi terdakwa sudah dirampas, dimana seharusnya Erlina bebas demi hukum sesuai
KUHAP karena 4 hari terjadi kekosongan,” Kata Manuel P Tampubolon di Batamcentre. Jumat (15/03).

Selain itu, lanjut dia, Ketika JPU Rosmalina melakukan Permohonan Kasasi pada tanggal 04
Maret 2019, seketika itu juga Pengadilan Negeri(PN) Batam menyurati , Prihalnya Laporan
Kasasi perkara Pidana Erlina ke Panitera Mahkamah Agung RI, a/n Ketua Pengadilan Negeri Batam ditandatangani Setyanto Hermawan SH,Mhum.

“Kenapa mereka(Panitera PN Batam) cepat-cepat menyurati?, karena mereka mengejar
penahanan Erlina, sementara perpanjangan penahanan Erlina tidak ada dan sudah terputus,”

“Harusnya Mahkamah Agung dak bisa mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan
karena sudah terputus,” kata Manuel.

Ia mengatakan, dalam permohonan terhadap MA itu, Panitera PN Batam melampirkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 396/PID.Sus/2018PT.PBR. untuk mendapat perpanjangan penahanan Erlina, padahal sebenarnya petikan putusan PT Pekanbaru yang kami terima 396/PID.B/2018/PT.PBR. atau pidana umum bukan pidana khusus.

“Ini sudah berulang kali terjadi dan PN Batam ketika itu beralasan salah ketik dan ini terulang lagi akankah salah ketik lagi?,”paparnya.

Selain itu, keluarnya surat pengantar MA dengan salinan perpanjangan penahanan dua
sekaligus dengan no 183/2019/S 86 TAH/PP/MA kedua no 184/2019/S.86 TAH/PP/MA untuk 60 hari sejak tanggal 23 April 2019. terindikasi janggal, memperhatikan pasal 28 ayat (2) KUHAP.

Mestinya ada sper waktu MA mengeluarkan perpanjagan penahanan terdakwa sesuai pasal 28 ayat(2) KUHAP tersebut, dimana berbunyi :

Pasal 28

(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enampuluh hari.

(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

“Intinya hak kemerdekaan Erlina sudah dirampas,”pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini