Polairud Tangkap KM Corolina Bawa Mikol dan Rokok Ilegal asal Pelabuhan Tikus Sagulung

0
1030

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polairud Polda Kepri alhirnya berhasil menangkap kapal KM Corolina yamg diduga bawa mikol dan rokok ilegal berasal dari pelabuhan tikus daput 12 , Sagulung, Batam. Rabu(10/02).

Ironisnya, Selain diduga membawa barang seludupan mikol dan rokok ilegal, KM Corolina tidak dilengkapi bersetujuan izim berlayar.

Selain itu, Bermula adanya informasi masyarakat bahwa pelabuhan dapur 12, Sagulung sering dijadikan tempat penyeludupan barang ilegal yang akan di bawa ke pekanbaru.

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, melalui kabid humas Polda Kepri mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib.

Bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa dilokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal.

“Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri, Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam,

“Terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau. Selanjutnya para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lanjutnya, Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak.

Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak.

dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak yang selanjutnya crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri.

“Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini