Polemik Dugaan Penyerobotan Lahan Sagu Warga oleh PT. CSA di Lingga

0
870

RASIO.CO, Lingga – Pembukaan lahan sawit oleh perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA), yang bernaung di bawah CAA Grup dilingga mendapat sorotan warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur.

Pasalnya, Diduga perusahaan menyerebot lahan serta merusak tanaman sagu yang menghidupkan ekonomi ​tanaman sagu telah menjadi penopang hidup masyarakat Lingga sejak masa Kesultanan Lingga Riau, tepatnya di era Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857–1883).

Menanggapi Polemik dugaan penyerobotan dan perusakan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. PT Citra Sugi Aditya (CSA), yang bernaung di bawah CAA Grup, mengakui adanya kelalaian di lapangan namun membantah adanya unsur kesengajaan untuk menguasai lahan tersebut.

Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, menegaskan bahwa insiden kerusakan tanaman sagu terjadi akibat kelalaian kontraktor saat melintasi kebun warga.

“Kami tidak sengaja. Kejadian ini terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh. Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” ujar Guarman, Jumat (3/4/2026).

Menanggapi kerugian yang dialami masyarakat, Guarman memastikan pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” tambahnya.

Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, sempat menyuarakan keberatan keras, sebelum masalah ini viral, lahan sagu warga digusur tanpa izin untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, sempat menyuarakan keberatan keras.

“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” kata Bustami kapada media.

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, segera menurunkan tim bidang perkebunan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ungkap Said Hendri.

Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta bahwa kegiatan land clearing memang berdampak pada beberapa titik, khususnya di blok E46, E47, F46, dan F50. Sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas kerusakan mencapai kurang lebih 2 hektare per orang.

“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak saat aktivitas berlangsung,” jelas Said Hendri.

Lebih lanjut, Said Hendri menyoroti ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan zona penyangga (buffer zone). Perusahaan dinilai gagal menerapkan buffer zone selebar kurang lebih 50 meter sebagai area perlindungan di sekitar lahan masyarakat.

“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” paparnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga telah mengambil sejumlah langkah tegas menyusul temuan tersebut. Aktivitas land clearing di area yang mengandung lahan sagu dihentikan sementara.

Pihak dinas juga telah menerbitkan Nota Dinas dan surat penegasan resmi kepada PT CSA. Beberapa kewajiban telah dibebankan kepada perusahaan,ok antara lain:
1. Membuat buffer zone sesuai ketentuan.
2. Melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali (replanting).
3. Mendukung proses !lj ahan masyarakat oleh pemerintah desa.

“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA. Kami mendorong agar pemulihan segera dilakukan dan komunikasi dengan warga terus dijaga agar konflik tidak berlarut,” tutup Said Hendri.

Puspan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini