
RASIO.CO, Batam – Viralnya kasus dugaan pungutan liar(Pungli) dilakukan oknum Petugas Imigrasi bernama jhosua dipelabuhan Internasional Batamcentre terhadap Wisman mancanegara, akhirnya bernampak terhadap dicopot sementara kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswat.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi Washinton Napitupulu, Ia mengatakan, dalam rsngka pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi menarik sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas I Batam Khusus TPI Batam,Hajar Aswat dan petugas yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dilakukan oemeriksaan lebih lanjut.
“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala kantor dan anggota terlibat kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.Sementara jabatan Kepala Kantor PLH,” ujarnya dikutip dari swarakepri.com. Jumat(03/04).
Lebih lanjut, Washinton mengatakan, saat ini sudah ada delalapan oknum imigrasi dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Selain itu, untuk agen atau calo yang diduga terlibat dalam kasus pungli sudah di black list oleh imigrasi.
Sebelumnya, Kuat dugaan pelabuhan Internasional Batamcentre dijadikan basis bagi calo maupun oknum aparat untuk mengirim TKI nonprosedural sekaligus sarang pungli di Batam.
Selain Internasional Batamcentre diduga juga ada di pelabuhan Harbaour bay maupun lainnya untuk memberangkatkan TKI Ilegal dan ini terbukti cukup maraknya kasus masuk dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam.
Ironisnya, Para TKI nonprosedural di kirim kenegara jiran Malaysia maupun Singapura, baik berledok Agent maupun perorangan sehingga tersistematis serta sudah berlangsung lama.Termasuk ladang masuknya Narkoba maupun Fave yang dibawa TKI nonprosedural pukang dari negara jiran Malaysia.
Kasus Bergulir di Persidangan PN Batam (TPPO) lewat Pelabuhan Batamcentre
1. Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Wiwik Triyani, Terdakwa Susianto, Nining(DPO). Slamet(DPO) dan Kang Anjas (DPO) dan Surya(DPO).
2. Nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Herlina alias Lina korban diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre lantai dua dan kasus masuk sidang agenda pemeriksaan ahli.
3. Nomor perkara 1112/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Junaidi Masur dan kasusnya telah divonis dua tahun denda 200 juta. Terdakwa jemput dari bandara Hangnadim serta diberangkatkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.
4. Nomor perkara 1078/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Hendrik Wahyudi, Muhammad Andre(DPS), Ismiyati(DPS) dan Dito(Daftar Pencarian Saksi) dan kasus saat tahap persidangan Pemeriksaan Saksi Korban.
5. Nomor Perkara 1037/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa M.Soib Andullah dan Sukri dan kasus sudah vonis 11 Maret 2026 selama 2 tahun serta denda 300 juta.
Hal yang sama juga ada masuknya narkoba dan Fave jenis obat keras melalaui pelabuhan internasional Batamcentre tangkapan beacukai Batam, dimana perlu pengawasan ketat penegak hukum.
Adanya dugaan pelabuhan internasional.Batamcentre dijadikan calo maupun Petugas disana untuk melakukan pungutan liar bukanlah hisapan jempol belaka terhadap TKI Ilegal maupun WNA bagi calo dan oknum petugas nakal.
Beberapa hari lalu Petugas Imigrasi Batam, JS oknum petugas imigrasi Batam terduga pelaku melakukan pemungutan liar alias pungli bersama calo pasport di non aktifkan sementara bertugas dipelabuhan internasional batamcentre.Minggu(29/03).
Terbongkarnya kedok oknum imigrasi batam setelah media asing asal Singapura, Mothership, mempublikasikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi pada 13 dan 14 April. Namun, pemberitaan tersebut baru muncul sekitar 10 hari kemudian, tepatnya pada 25 April.
Ulah oknum petugas JS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui adanya keterlibatan oknum petugas internal bersama calo dalam memeras wisatawan asing asal Singapura, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Satu oknum petugas berinisial JS diberhentikan sementara, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan dan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, mengatakan, keduanya diduga bekerja sama dalam praktik tersebut.
“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura. Namun, melalui negosiasi dengan korban, nilainya meningkat hingga 250 dolar Singapura.
Dalam praktiknya, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum petugas. Sisanya digunakan oleh calo.Kasus ini masih didalami.
Pihak imigrasi bersama kepolisian menelusuri alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memeriksa data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026. Rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya tengah memproses pengembalian uang kepada korban.
“Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami upayakan pengembaliannya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti indikasi dokumen palsu.
Dari sisi sanksi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga berpotensi dijerat kasus korupsi.
“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujar perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal.
Ad@www.rasio.co //

