

RASIO.CO, Batam – Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, pada Selasa (25/11).
Pelaku yang merupakan warga Jodoh itu kedapatan menyembunyikan dan mengedarkan ratusan vape yang diduga mengandung zat Etomidate.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di sekitar Harbour Bay. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim kepolisian mengamankan pelaku di area parkir kawasan tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apa pun untuk barang bawaannya,” ujar Anggoro dikutip Batamnews, Rabu (26/11).
Dalam penggeledahan terhadap kendaraan pelaku, polisi menemukan 150 vape merek Yakuza yang disembunyikan di dalam jok motor. Vape tersebut diduga kuat mengandung Etomidate, zat yang biasa digunakan sebagai obat bius dan termasuk kategori bahan berbahaya bila disalahgunakan.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Anggoro menyebut kasus ini mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan menyamarkan zat terlarang ke dalam produk modern seperti rokok elektrik.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat vape menjadi ancaman serius, terutama karena sasarannya banyak menyasar kalangan muda.
“Kami akan mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran ini,” pungkasnya.
***
