Polisi Bongkar Alasan di Balik Penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta

0
86
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus tindak pidana dengan menghadirkan sejumlah tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Selasa (16/9). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Teka-teki penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat, mulai terungkap.

Jasad Ilham ditemukan di persawahan Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8) pagi, setelah diculik dari pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, sehari sebelumnya, Rabu (20/8).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan penyidikan, motif penculikan didasari rencana memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan.

“Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip CNNIndonesia, Selasa (16/9).

Rencana itu diprakarsai tersangka Candy alias Ken, yang memiliki data rekening dormant di sejumlah bank. Pada Juni 2025, ia bertemu Dwi Hartono (DH) untuk membahas rencana pemindahan dana. Namun, agar rencana berjalan, mereka membutuhkan persetujuan kepala cabang bank.

Upaya mendekati sejumlah kepala cabang bank selalu gagal, hingga akhirnya DH memunculkan nama Ilham berdasarkan kartu nama yang didapat dari rekannya. Dari situlah korban mulai dibuntuti dan dijadikan target penculikan.

Keterlibatan Anggota Kopassus

Selain 15 tersangka sipil, terungkap dua anggota Kopassus turut terlibat, yaitu Serka N dan Kopda FH. Keduanya berasal dari Detasemen Markas Kopassus.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti dan keterangan saksi menguatkan peran mereka. “Serka N dan Kopda F bahkan sedang dicari satuannya karena mangkir dari dinas,” ujarnya.

Dari penyidikan, keduanya dijanjikan uang Rp100 juta untuk ikut serta. Dari tangan Kopda FH, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta.

Empat Klaster Tersangka

Polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat klaster sesuai perannya:

·       Otak penculikan: Candy alias Ken, Dwi Hartono (DH), JP, dan AAM.

·       Eksekutor penculikan: E, REH, JRS, AT, dan EWB.

·       Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal: JP, NU, dan DSD.

·       Surveillance (pembuntutan korban): AW, EWH, RS, dan AS.

Selain itu, seorang tersangka lain berinisial EG alias B masih buron. EG diduga berperan dalam klaster surveillance.

Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Kalau 340 itu harus ada niat sejak awal untuk membunuh. Dalam kasus ini niatnya menculik, namun akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email









TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini