Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Prostitusi Online Batam

0
1068
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri bongkar jaringan prostitusi online dan mengamankan seorang mucikari berinisial AS diperumahan Puri Selebrity 3 Batam.Sabtu(09/02) sekira pukul 17.WIB, lalu.

Modus tersangka AS merengkrut membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan
membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet. dan memasarkan melalui webCewek Panggilan Batam’ .

Saat dilakukan penggerekan dirumah tersangka ditemukan seorang korban yang siap diperdagangkan untuk memuas nafsu lelaki hidung belang dan PSK tersebut parasnya terbiang cantik yang baru direkrut pelaku dari jakarta.

“lebih kurang 3 bulan aktifitas tersangka dipantau serta untuk memancing dilakukan pemesanan, pasalnya tersangka sangat selektif memilih pelanggan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga.Selasa(12/02).

Sementara itu, Korban Pekerja Sek Komersial(PSK) yang di diperdagangkan tersangka berinisial
RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran, Jawa Barat, NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon Jawa Barat, VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta Jawa Barat.

M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara, FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta, W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.dan L, 19 tahun, daerah asal Medan.

Sedangkan tersangka saat ini sudah mendekam dalam hotel prodeo Polda kepridan atas perbuatanya dijerat pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini