
RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri dikabarkan menggerebek gudang salah satu perusahaan dikawasan industri Batam diduga menimbun masker yang diduga tak berizin. Rabu(04/03).

Informasi lapangan, penggerbekan terhadapa gudang tersebut diduga sekira pukul 13.30 Wib, Pengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan atau Kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa Masker dan Hand Sanitizer.
Pihak kepolsian dikabarkan telah memboyong terduga pelaku S selaku Direktur, DD sebagai GM dan H sebagai komisaris.
Kombes Pol Hannya Hidayat, SIK, MH, mengatakan, atas instruksi
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK, sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin (Ilegal).
Penggerebekan tersebut dilakukan di Gudang milik PT ESM, yang terletak di Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (04/03).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dari TKP, yaitu S selaku Direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris,” ujar saat dikonfirmasi.
Dirkrimsus kembali menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang itu, ditemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha perdagangan, yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
“Hasil penggeledahan gudang ilegal ini, kami mengamankan barang bukti berupa, masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton,” ungkapnya
Selain itu, ditemukan pula hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol.
Para terduga pun akan diancam dengan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
APRI@www.rasio.co

