
RASIO.CO, Batam – Satres Narkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 6.858,1 Gram, di Kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/3).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SH, SIK. MH didampingi Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jasael Manullang, SH. MH, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Karyaso Immanuel Gort, SH serta tamu undangan.
“Narkotika jenis sabu tersebut disita dari 10 tersangka, yakni SM, DP, SR, HK, SY, FZ, ME, HW, SY Alias SBD dan SYAR dengan total berat 6.858,1 Gram,” ujar Abdul Rahman.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di rebus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan di buang ke sepiteng Satres Narkoba Polresta Barelang,” jelasnya.
Barang Bukti sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing-masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita mengajak masyarakat Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk menjauhi Narkoba apapun jenisnya,” tutup Abdul Rahman.
Yuyun@www.rasio.co //

