

RASIO.CO, Batam – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Barelang telah melimpahkan berkas perkara milik Azhari David Yolanda ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Ya sudah, kemarin [Rabu 22 Februari 2023] kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara dikutip tribunbatam, Kamis (23/2).
Setelah pelimpahan tahap 1 ini, kata Lulik, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, maka pihaknya bakal segera melakukan tahap 2 yaitu menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kasus narkoba yang sempat menghebohkan publik tersebut, Azhari David Yolanda tak sendirian. Eks Anggota DPRD Kota Batam itu ditangkap bersama rekan perempuannya bersama Natasya alias Selin. Keduanya ditangkap polisi saat berada di dalam kamar Hotel Pasific. Akibat kasus narkoba yang menyeretnya jadi tersangka, Partai Nasdem pun memecat Azhari David Yolanda.
***
