

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun pada Senin (9/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik pada Kamis (5/2), setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).
Adapun tiga tersangka yang dipanggil untuk diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Ade Safri menjelaskan, dugaan penipuan dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek investasi fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik mencatat sebanyak 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir sebanyak 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
***
