Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel di Batam

0
617

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 8 orang  jaringan pencuri kabel fasilitas umum di Batam. Kamis(02/03).

Sindikat pencurian ini diduga ser8ng melakukan pencurisn kabel traficc lihgt, box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

Dalam ekspos kasus pencurian ini, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kapolresta Barelang, Pejabat Utama dan juga tampak Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Walikita Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang beragam.

Pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

“Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut.” Ujarnya.

Kata Kapolda, Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul _traffic light_ di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN.

Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.

Tindakan pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan.

Oleh karena itu, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono,  mengatakan, kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali _traffic light_ di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-. Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung.

“di mana tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter, yang kemudian dijual kepada tersangka BLM. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk Sekupang dan Nongsa.” Jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.

Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium _box traffic light.

Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Ad@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini