
RASIO.CO, Liangga – Keberadaan tanaman sagu di Kabupaten Lingga bukan sekadar komoditi pertanian biasa, melainkan pilar ekonomi yang telah teruji melintasi zaman.
Mengingat nilai sejarah dan potensinya yang besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga didorong untuk mengambil langkah konkret dalam mempertahankan lahan perkebunan sagu agar tetap produktif dan berkelanjutan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Muhammad Ishak menyampaikan, warisan sejarah yang menghidupkan ekonomi tanaman sagu telah menjadi penopang hidup masyarakat Lingga sejak masa Kesultanan Lingga Riau, tepatnya di era Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857–1883). Hingga hari ini, usaha pengolahan sagu kembali menunjukkan tren positif seiring membaiknya harga pasar.
”Saat ini, ketika harga sagu sudah sedikit membaik, usaha pengolahan sagu perlahan mulai bangkit. Ini kembali menimbulkan minat masyarakat dan pengusaha, baik sebagai tenaga upah, pengolah, maupun pelaku bisnis,” kata Ishak. Kamis (2/4/2026).
Mantan kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga ini menjelaskan, selain nilai ekonomi sagu merupakan identitas khas Kabupaten Lingga. Beberapa produk turunannya bahkan telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, seperti Kepurun dan Lambok.
Ishak melanjutkan, salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penetapan lahan sagu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk menjamin keberlangsungan produksi perlunya payung hukum yang kuat.
“Mengalihfungsikan lahan yang tidak cocok untuk padi namun potensial untuk sagu, daripada menjadi lahan tidur yang tidak produktif, dan memberikan kepastian bagi petani dan investor untuk mengelola lahan secara maksimal,” ungkap Ishak.
Ishak juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak eksekutif. DPRD Kabupaten Lingga diharapkan lebih proaktif dalam menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun Perda tersebut.
”Selain Perda, langkah cepat yang bisa diambil oleh kawan-kawan di DPRD adalah menyegerakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Lingga dan pihak perusahaan,” tutup Ishak.
RDP ini dianggap krusial untuk mensinkronkan kepentingan antara perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan kelancaran investasi. Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan sektor swasta, diharapkan kejayaan sagu Lingga dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Puspan

