KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Terkait Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

0
327
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3).(Foto/Antara))

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/4).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga saksi dari unsur swasta, yakni Muhammad Suryo, Arief Harwanto, dan Johan Sugiharto.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di DJBC,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum merinci materi yang akan didalami dari para saksi. Informasi tersebut biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Nama Muhammad Suryo sendiri bukan kali pertama muncul dalam penanganan perkara di KPK. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2023. Dalam perkara tersebut, Suryo sempat dikaitkan dengan aliran dana yang disebut sebagai sleeping fee, yakni praktik pemberian uang dari pemenang lelang kepada peserta yang kalah dalam pengaturan proyek.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi di sektor bea dan cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal DJBC serta pihak swasta. Beberapa di antaranya yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, antara lain Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini