
RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Batam menyidangkan kasus dugaan meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Harbaourbay, Batam tujuan S’Pore-Vietnam-Kamboja.
Terungkap dipersidangan, Pengakuan terdakwa Even Fernandy berperan sebagai pihak perekrut PMI yang diduga bekerjasama dengan oknum ASN Imigrasi melalui pintu khusus alias Autogate.
Parahnya, Diduga kedua terdakwa sudah berhasil berkali-kali dengan uang sogok terjadap oknum asn senilai Rp.5 juta sekali jalan dan ditransfer ke oknim ASN melalui rekening BNI terdakwa Even Fernandy.
Hal ini terungkap dipersidangan.Kamis (10/09). Dengan agenda sidang saling bersaksi(saksi mahkota) sekaligus pemeriksaan kedua terdaksa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam.
“Baru tiga kali dan nilai 5 juta yang mulia,” kata terdakwa Ahmad Reza Liyani alias Berto.
“Sama juga tiga kali dan uang korban 14 juta sudah dikembalikan,” kata terdakwa Even Fernandy.
Majelis hakim sempat kaget, pasalnya disaat pemeriksaan saksi tidak disebutkan adanya pengembalian uang maupun perdamaian dan majelis hakim meminta untuk kembali menghadirkan saksi korban terkait adanya perdamaian.
“Tuntutan tetap jalan tetapi kami minta PH menghadirkan saksi korban apakah benar ada perdamaian,” ujar hakim.
Selain itu ,Kedua terdakwa diamankan pihak Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam, yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.
Dalam kasus kedua terdakwa berawal, bulan April 2026, Keterlibatan terdakwa oknum ASN Ahmad Reza Liyani alias Berto.
Terdakwa memberikan instruksi atau mengarahkan agar Saksi korban Willi Chandra calon PMI melewati pintu Autogate guna menghindari pemeriksaan ketat di Counter Cop Paspor manual dengan uang pembayaran sebesar Rp.4 juta diterima melalu rekening terdakwa Eban Fernandy.
Terdakwa Ahmad Reza Liyani alias Berto kenal dengan terhadap terdakwa Evan Fernandy ditajun 2023 ketika bolak-balik kamboja dan ketika terdakwa mengaku bernama Berto.
“bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp.5.000.000,-“ dan saat itu terdakwa Eban memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-,
Terdakwa Evan kembali bertanya, bisa membantu teman nya melalui jalur VIP dan Terdakwa menyetujui nya, lalu memberikan nomor whatsapp Terdakwa kepada terdakwa Evan. Dimana akhirnya atas perbuatan terdakwa diamankan.
Dan dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Redaksi@www.rasio.co //

