
RASIO.CO, Lingga – Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers ungkap kasus pencurian pembobol gudang milik ER, oleh dua orang tersangka berinisial US alias BO (36) dan AD (34) di Mapolsek Singkep Barat,Lingga. Rabu (19/1).
Konfrensi Pers tersebut dihadiri Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, Ipda Andi Krisnawan dan Personil Polsek Singkep Barat.
Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri mengatakan, bahwa terjadi Kasus Pencurian tersebut berawal adanya Laporan Polisi ke Polsek Singkep Barat, oleh Korban ER telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang, di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, saya Perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan, dari Penyelidikan diduga pelaku pencurian tersebut, adalah tersangka US dan tersangka AD, yang tingal di daerah Dabo Singkep,” kata AKP Bakri dalam Konfrensi Pers dihadapan awak media.
Kapolsek menjelaskan, dengan bekerjasama Reskrim Polsek Dabo Singkep, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka US dan ED kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna Proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, dalam melakukan aksi pencurian membobol gudang tersebut, dengan cara merusak dan membongkar atap gudang, kemudian masuk kedalam gudang mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut,” terangnya.
Kedua tersangka, lanjut Kapolsek, merupakan Residivis dengan tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep. Kedua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian itu.
“Atas perbuatan kedua tersangka US dan AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Adapun barang bukti berhasil di sita dalam Perkara ini adalah. 1 unit Chainsaw, 1 unit Mesin Pemotong Kayu/Jigsaw, 2 unit Bor listrik merk Ryu, 1 unit Gerinda, 1 unit Ketam, dan satu unit sepeda motor milik Pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian.
Puspan

