Prapid Erlina, Termohon Belum Siap Jawab Gugatan

0
530

RASIO.CO, Batam – Kasus Praperadilan Erlina kembali di buka dipersidangan Pengadilan Negeri Batam(PN) dengan agenda jawaban Termohon terkait gugatan Erlina. Rabu(08/08).

Dimana sebagai Tergugat termohon 1 Jaksa Agung, CC Kejati, serta Kejari Batam sedangkan tergugat termohon 2, Polri,CC Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Prapid Erlina sudah seminggu yang lalu dibuka Majelis Hakim Tunggal Jasael , dan pemohon sudah menyerahkan gugatan, namun sidang hari ini pihak kedua termohon sebagai tergugat belum siap menjawab gugatan pemohon Erlina .




“Jawaban kami belum siap yang mulia, mohon besok kami siapkan,” kata termohon 1 jaksa dan termohon 2 Polda Kepri diruang sidang.

Sementara itu, Hakim Tunggal Jasael mengatakan , seharusnya jawaban sudah siap karena
sidang sudah dibuka Minggu lalu .

“Karena jawaban Termohon belum siap maka sidang dilanjutkan besok,” kata Jasael .

Seperti diketahui, Tersangka Erlina melalui Lawyer and Legal Consultant Manuel P. Tampubolon and Partners mengajukan praperadilan kepolisian Polresta Barelang dan Kejari ke PN Batam, terkait tidak proporsional sehingga diduga terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat alat bukti Laporan Polisi(LP).

Dimana dalam Laporan Polisi:LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 tersebut Erlina sebagai terlapor oleh BPR Agra Dana, yang mana dijadikan dasar melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Perkara A Quo.

Ironisnya, akibat diduga terkesan dipaksakan perkara Erlina naik terhadap kejaksaan untuk
disidangkan , ironisnya Laporan Polisi:LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 yang asli hanya mencantumkan persangkaan Pasal 374 jo 372 KUHPidana.

“Erlina awalnya disangkankan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai LP-
B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 , dimana dapat dibuktikan melalui surat sp.Gil/671/XI/2016/Reskrim, dimana Desember 2016 ditetapkan sebagai tersangka pasal 374 jo 372 KUHPidana,” Kata PH Terdakwa Manuel P. Tampubolon usai mendaftar perkara Prapid di PN Batam. Senin(23/07).

Anehnya, lanjut Manuel P Tampubolon, sekira tanggal 21 Maret 2018, Erlina menerima surat panggilan no:sp.Gii/105/III/2018 dan menghadiri surat panggilan tersebut sekira tanggal 27 Maret 2018 sebagai tersangka untuk diambil keterengannya lagi sesuai sesuai awal LP- B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016.

Namun, parahnya di masukkan pasal Perbankan yang tertuang dimaksut dalam Pasal 374 jo 372 KUHPidana jo pasal 49 ayat(1)huruf a,b UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang ditanda tangani Wakasat Reskrim Polresta Barelang

“Bahwa patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat terhadap Laporan Polisi
nomor. LP-B/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016 karena sejak awal pemeriksaan oleh penyidik terhadap Erlina sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan serta mencantumkan
UU Perbankan,” paparnya.

Manuel P Tampubolon mengatakan, Penetapan pasal perbankan terhadap Erlina juga diduga mengunakan hasil internal audit yang dilakukan Beni sebagai General Marketing PT. BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto selaku Direktur Marketing.

“Padahal seharusnya memahami serta mengetetahui yang memiliki kompetensi Absolut
melakukan audit laporan keuangan berdasarkan Peraturan BI no 15/3/PBI/2013 tentang
transparansi keuangan BPR pasal 5 ayat(1) total aset Rp10 milyar, laporan keuangan wajib di audit Akuntan Publik,”ujarnya.

Kata Manuel P Tampubolon , Tentang alat bukti telah mengalami Distorsi, dimana bahwa
pemeriksaan sejak awal terhadap Erlina sudah berulang kali meminta terhadap penyidik
memperlihatkan hasil audit keuanganPT.BPR Agra Dhana yang sudah diaudit oleh Akuntan
Publik dan telah dolaporkan terhadap OJK.

Namun, Hingga dilimpahkan perkara A Quo kepada kejaksaan tetap tidak mau meperlihatkan dan secara orogan telah menetapkan Erlina sebagai tersangka dengan barang bukti hasil audit internal PT.BPR Agra Dhana yang dibuat Direktur Marketing dan Manager Marketing.

Anehnya, lanjutnya, Kurun waktu juli tahun 2015 hingga Oktober 2015 jajaran Komisaris beserta Direksi PT.BPR Agra Dhana telah memaksa Erlina untuk membayar hutang sebesar
Rp.929.853.870 dan disetor langsung kerekening BPR Agra Dhana.

“Tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan Direktur Marketing melakukan Audit terhadap laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat,” ujarnya lagi.

Selain itu, katanya, alat Bukti laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) September 2017 yang dibuat Afif Alfiansi, terhadap hasil Internal Audit juni 2015 yang dibuat manager marketing dan direktur marketing PT.BPR Agra Dhana sebagai alat bukti bagi kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap Erlina sejak Juli 2018 tidak sah.

“Maka kami yakin alat bukti Distorsi dan jaksa seharusnya profesional dalam meneliti berkas sebelum lengkap dan untuk itu kami lakukan praperadilan di PN Batam, walaupun perkara sudah bakal disidangkan,”tutupnya.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini