Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kepdes Berakit Nazar Bebas

0

RASIO.CO,Batam – Mantan Kepala Desa Berakit, Bintan Kepri 2008 s/d 2104 M.Nizar Talibek tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa senilai Rp.1,5 miliar akhirnya dibebaskan majelis hakim tipikor Tanjung Pinang.Kamis(02/05).

Majelis hakim ketua Ricky Fardinand didampingi dua hakim anggota Fausi dan Syaiful Arif,S.H,M.H menyampaikan, Mengadili :
1. Menyatakan Terdakwa M. Nazar Talibek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa M. Nazar Talibek dari semua dakwaan penuntut umum tersebut;

3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim , Panesehat Hukum terdakwa Triwasaki,S.H & Hasan Albani,S.H mengatakan,

Dengan ucapan Syukur Alhamdulillah kam selaku Penasihat Hukum Pak M. Nazar Talibek menerima putusan yg dibacakan Majelis Hakim pd sidang siang hari ini.

“Syukur alhamdulillah kembali kami ucapkan tidak terhingga oleh karena dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi Klien Kami Pak M. Nazar Talibek.” Kata Triwansaki,S.H melalui sambungan selularnya.

Lanjutnya, Kami selaku Penasihat Hukum beserta keluarga besar Pak M. Nazar Talibek menyampaikan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Majelis Hakim yang dengan sabar dan teliti memeriksa perkara ini untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.

Sehingga pada hari ini berdasarkan  fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pak M. Nazar Talibek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menjerat Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dimana dalam dakwaan tersebut Terdakwa  Nizar menjabat sebagai kepala desa Berakit, Bintan periode 2004 s/d 2014  ,dimana diduga mengalihkan atau

menjual tanah desa dengan mengoperkan atau mengalihkan tanah desa Berakit tersebut kepada kepada perusahaan PT. Atlas Group Makmur tahun 2012.

Tanah dengan luas ± 1,5 Ha yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong bernilai Rp.1,5 milar. Namun dipersidangan dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa Nizar.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini