Prinsip Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana

0
12632
Kuasa Hukum PT. Mitra Utama Energi, Risman Siregar, S.H menegaskan bahwa legalitas perusahaan niaga BBM klien di Tanjung Balai Karimun lengkap. Minggu(05/07).

Sejatinya hukum pidana telah mengatur tentang urusan individu atau badan hukum dengan Negara, mengingat tujuan dari hukum pidana itu sendiri yakni untuk melindungi kepentingan umum.

Perbuatan-perbuatan yang dapat mengancam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat diancam dengan bermacam hukuman. Bentuk hukuman yang diberikan berbeda-beda pula, bisa berupa denda, penjara, hingga bentuk yang paling ekstrem yaitu hukuman mati.

Konsep pemberian ganti kerugian terhadap korban selama ini dianggap bukan merupakan ruang lingkup hukum pidana, melainkan hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu. Tidak heran jika pandangan masyarakat terhadap hukum pidana adalah sebatas pada pemberian hukuman sebagai konsekuensi atas suatu perbuatan agar timbul efek jera pada diri pelaku.

Akan tetapi, hukum pidana saat ini semakin berkembang. Kini pemidanaan tidak hanya sebatas penghukuman terhadap pelaku, melainkan juga berfokus pada perlindungan korban serta upaya pemulihan terhadap suatu akibat dari perbuatan tindak pidana.

Prinsip perlindungan korban dan pemulihan dalam hukum pidana sekarang ini merupakan salah satu penekanan dalam keadilan restoratif. Peran korban dan pihak lain yang terdampak oleh tindak pidana juga menjadi unsur penting dalam mewujudkan yang siring disebut dengan keadilan restoratif.

Salah satu pasal yang bisa digunakan untuk mewujudkan keadilan restoratif yakni tercantum pada Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa,

“Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP tersebut diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Pada Prinsipnya keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang mendahulukan kepentingan korban.

Belajar dari kasus First Travel
Dirampasnya aset First Travel untuk negara dalam putusan Mahkamah Agung yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagai tanggung jawab pidana dari korban para calon jemaah dianggap telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Apalagi dalam tuntutan-nya, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidaklah menuntut “aset” yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara, melainkan agar barang bukti dan uang yang disita dari First Travel dikembalikan kepada korban.

Putusan MA ini memang juga tidak dapat dilepaskan dari adanya “surat penolakan” dari Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel untuk menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Dalam hukum acara pidana,

Hakim memang dikonstruksikan untuk bersikap “aktif” dalam menegakkan hukum acara untuk mencari kebenaran yang hakiki (kebenaran materiil) dalam suatu perkara pidana.

Tetapi, suatu putusan hakim idealnya tidak sekadar bersifat legalistik formil, melainkan juga wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Aspek Kemanusiaan Penyitaan adalah salah satu upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Adapun definisi dari penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Oleh karena penyitaan termasuk dalam salah satu upaya yang dapat melanggar hak asasi manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari “benda” yang disita oleh penyidik tersebut, maka dalam Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang, atau kepada mereka yang paling berhak, dengan cara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Yang paling menarik dalam hal ini adalah Penjelasan Pasal 46 KUHAP adalah penegasan bahwa dalam pengembalian benda sitaan hendaknya sejauh mungkin diperhatikan “segi kemanusiaan”, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber penghidupan.
Kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran dalam upaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana yang secara nyata menyebabkan kerugian materiil bagi para korban.

Jika saja jaksa penuntut umum memberitahu hak korban mengenai ketentuan Pasal 98 KUHAP dan mendorong korban untuk memintakan penggabungan kepada hakim, besar kemungkinan bahwa hasil lelang aset First Travel yang disita akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh korban, bukan diserahkan kepada negara.

Penggunaan pasal ini sebenarnya bisa menjadi peluang bagi aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan korban First Travel. Sayangnya, aparat penegak hukum dalam kasus First Travel tidak menggunakan ketentuan Pasal 98 KUHAP, sehingga yang terjadi justru sebaliknya: aset yang dirampas justru menjadi milik negara dan tidak digunakan untuk mengganti kerugian korban.

Solusi Alternatif Mencermati proses hukum di Indonesia yang terkesan rumit, kita semua berharap pembaharuan KUHAP sebagai induk hukum acara pidana yang menaungi semua kewenangan penegak hukum sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi para pencarinya dalam waktu yang sesingkat mungkin menjadi suatu urgensi yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan DPR.

Oleh : RISMAN R. SIREGAR, S.H.
Praktisi Hukum di Kota Batam.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini