
RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip CNNIndonesia, Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak membayar, yakni dua tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA RI.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa terdakwa, Gazalba Saleh, terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis banding Gazalba Saleh
Gazalba Saleh, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini harus menghadapi vonis lebih berat.
Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti, namun di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh secara ilegal, sehingga tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa penjatuhan pidana tambahan tidak hanya bergantung pada kerugian negara atau uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diterima.
Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta, di mana Gazalba Saleh menerima bagian sebesar Rp500 juta. Uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi yang melibatkan pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori suap karena berhubungan langsung dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai hakim agung. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta, yang merupakan nominal yang diterima Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad.
Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan bahwa sebagai seorang hakim agung, Gazalba Saleh seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding di PT DKI.
Putusan tingkat banding terhadap Gazalba Saleh diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Teguh Harianto, dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan tersebut diucapkan pada Senin (16/12).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Rinciannya meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta, serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (setara Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (setara Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (setara Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar, yang terjadi dalam periode 2020 hingga 2022.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa uang gratifikasi tersebut diduga diterima bersama dengan pengacara Ahmad Riyad, yang bertindak sebagai penghubung antara Gazalba Saleh dan Jawahirul Fuad. Uang gratifikasi yang diterima tersebut kemudian digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah, serta penukaran mata uang asing.
***

