Rachmat, Kolektor Koran Sindo Tilep Uang Iklan Perusahaan

0

RASIO.CO, Batam – Rachmat Putra Ismail merupakan karyawan kontrak bagian penagihan alias kolektor Koran Sindo Batam duduk dipersidangan PN Batam karena didakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp52 juta, Senin(22/05).

Majlis hakim ketua Bambang Pramudwiyangto, SH, MH didampingi hakim anggota Muhammad Chandra SH, MH dan Rozza El Afrina SH,K.N, MH mengagendakan sidang pemeriksaan saksi serta terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yan Elhas Zebua menghadirkan HRD Koran Sindo Batam susi dan Katalina. dalam keterangan Susi sebagai HRD telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa serta telah mengakui memakai uang pelanggan pemasang iklan, namun esoknya tidak masuk lagi tampa pemberitahuan yang jelas.

“Racmat mengakui uang tagihan pelanggan terpakai , namun esoknya hari tidak masuk kerja dan perusahaan laporkan kepolisi,” Kata Susi dipersidangan ruang utama PN Batam.

Terdakwa yang mulia sudah bekerja bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 sebagai tenaga kontrak dan sebagai kolektor.

Sementara itu, Katalina juga menyampaikan hal yang sama, dimana perbuatan terdakwa diketahui saat terjadi audit bagian keuangan PT Suara Media Indonesia melalui invoice dan komplenan pelanggan yang sudah melakukan pembayaran.

“Ketahuan setelah ada audit bagian keuangan yang mulia,” ujarnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut terdakwa Rachmat Putra Ismail saat diperiksa majlis mengakui atas semua perbuatannya. dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU. Yan Elhas Zebua.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini