Sabu Barbuk Milik Tiga Jaringan Malaysia Dimusnahkan

0
531

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan sabu seberat 4.014,16 Gram dengan tiga orang tersangka jaringan dari Malaysia, Rabu (4/11).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4.014,16 Gram dengan tiga orang tersangka berinisial H, C dan S yang merupakan jaringan dari Malaysia.

Richard menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (21/10) sekira pukul 20.00 Wib petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi sabu yang berasal dari Malaysia.




Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib petugas berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung, setelah sampai di lokasi sekira pukul 23.00 Wib petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H (40) yang berprofesi sebagai Marketing tabung pemadam kebakaran.

“Dari tersangka H, petugas mengamankan satu buah tas punggung warna hitam yang berisi sabu seberat 4.151 Gram. Setelah dilakukan interogasi tersangka H mengambil barang tersebut atas perintah tersangka C (43) yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Centre dan berprofesi sebagai Driver Ojek Online,” ucap Richard.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center. Namun setelah sampai di lokasi petugas tidak menemukan tersangka C.

“Pada Kamis (22/10) petugas melakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka H bahwa tersangka C kabur bersama tersangka S (34) yang berprofesi sebagai pemasok TKI yang beralamat di Kecamatan Nongsa,” ungkapnya.

Richard menambahkan, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka S sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Blok J2 no 39 RT.03 RW.22 Kec. Bengkong Kel. Sadai Kampung Bengkong Kolam Kota Batam.

Lalu sekira pukul 19.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S didalam rumah tersebut. Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan tersangka C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina.

“Kemudian sekira pukul 21.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina. Menurut pengakuannya bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S,” tambah Richard.

Tersangka S yang berhubungan langsung dengan tersangka B (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung.

Sementara untuk upah tersangka C dan S dijanjikan oleh tersangka B sebesar Rp. 10 Juta, sedangkan tersangka H dijanjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp. 1 Juta untuk menjemput barang milik B (DPO) yang berada di Malaysia

“Barang tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan tersangka B (DPO) yang berada di Batam,” jelasnya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini