RASIO.CO – Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kepri, Sekaligus Pimred Batamtoday.com, Saibansah Dardani, dipercaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menjadi verifikator media massa cetak dan online yang terbit di Provinsi Kepri.
Verifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bersama Saibansah, Ketua SPS Pusat juga memercayai Direktur Operasional Harian Batam Pos yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Candra Ibrahim dan Redaktur Pelaksana Harian SINDO Batam, Deden Rosanda menjadi Tim Verifikasi Media Massa di Kepri.
Penunjukan Tim Verifikasi itu tertuang dalam SK Tim Verifikasi No. 01/KEP-SPS/III/2017 ditandatangani oleh Ketua SPS Pusat Ahmad Djauhar dan Sekjen Heddy Lugito. SK tersebut diserahkan oleh Ketua SPS Cabang Kepri, Marganas Nainggolan kepada Ketua Tim Verifikasi, Candra Ibrahim, Jumat (31/3/2017).
Pelaksanaan verifikasi media massa oleh SPS itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pers No. 01/SK-DP/III2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak. Dan hasil pertemuan SPS dengan Dewan Pers tanggal 17 Februari 2017.
Verifikator Saibansah berharap agar semua media massa, baik cetak atau online yang terbit Kepri dapat pro aktif mengisi formulir yang disediakan Dewan Pers. Lalu, menyerahkan kepada Tim Verifikasi untuk ditelaah secara administasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
“Jika media massa di Kepri pro aktif, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, media massa di Kepri sudah dapat mengantongi sertifikat dari Dewan Pers,” ujar Saibansah, Sabtu (1/4/2017).
Karena, perusahaan pers yang sudah diverifikasi akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi.
Bagi media yang belum mendapatkan formulir, dapat menghubungi Tim Verifikasi: 0821-71208791 (Saibansah Dardani) dan 0852-64104588 (Deden Rosanda).
Apri @www.rasio.co |