Satbrimob Polda Kaltim Tangkap Baharudin Pengedar Narkoba

0
745
Bukannya menikmati masa tua bersama keluarga setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, Baharudin (51) justru kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Baharudin, diamankan Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak satu bungkus sedang dengan berat 25,9 gram, Jumat (14/4) sekitar pukul 12.30 wita di Jl Lestari, RT 02 Kelurahan karang Harapan

RASIO.CO, Tarakan – Bukannya menikmati masa tua bersama keluarga setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, Baharudin (51) justru kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Baharudin, diamankan Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak satu bungkus sedang dengan berat 25,9 gram, Jumat (14/4) sekitar pukul 12.30 wita di Jl Lestari, RT 02 Kelurahan karang Harapan.

Penangkapan baharudin dikatakan Kepala Detasemen (Kaden) C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Intelmob, Aipda Supriyanto bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan disekitar Jl Lestari kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Begitu mendapatkan informasi, Personil Intelmob langsung melakukan pengamatan wilayah, namun dalam perjalana kita mendapatkan Baharudin dengan gerak-gerik mencurigakan tengan mengendarai sepeda motor metik dengan Nomor Polisi (Nopol)KT 5080 JG,” ujar Supriyanto.

Lanjut Supriyanto, tanpa pikir panjang Personil Intelmob langsung membuntuti dari belakang. Merasa diikuti, Baharudin yang telah dibuntuti dari belakang langsung mencoba mengelabui personel Intelmob, dengan cara masuk kedalam gang-gang yang ada disekitar lokasi pengangkapan.

“Dia (Baharudin, red) sempat mengelabui kita dengan cara masuk gang, pada saat mau keluar gang, langsung dicegat, hingga akhirnya berhasil diamankan,” bebernya.

Baharudin yang merasa tersudut, dijelaskan Supriyanto langusung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan beserta barang bawaannya.

“Kita geledah badannya tidak ditemukan, baru setelah diperiksan dimotor yang digunakannya, didapatlah sabu-sabu sebanyak 25,9 gram, disembunyikan di dasboard motor bagian bawah dan ditutupi karpet,” ungkap Supriyanto.

Usai mendapatkan barang bukti yang dicari, Baharudin selanjutnya digiring ke Mako Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan Baharudin, diceritakan Supriyanto kalau barang haram tersebut dibawa Baharudin kelokasi pengangkapan, karena ada yang akan memesannya.

“Sebelum mengantarkan ke Jl Lestari, Baharudin ini baru saja selesai mengantarkan pesanan sabu-sabu ditempat yang lain. Usai mengantar, pulang lagi ambil barang dan diantar lagi ke tempat pemesanan yang ke dua hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” terangnya.

“Dia juga mengakui kalau sabu-sabu tersebut diambilnya langsung dari pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia dalam jumlah besar. Hanya saja, waktu kita tanyai apakah masih ada sisahnya diakui kalau barang tersebut merupakan barang terakhir yang dipesan seseorang,” sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu bungkus sedang dengan erat 25,9 gram, dari tangan Baharudin personel Intelmob juga berhasil meyita barang bukti lainnya beruap timbangan digital, pelastik hitam, gunting, dompet, korek api, dua unit Handphone (Hp) STNK dan motor metic Nopol KT 5080 JG dan uang tunai Rp. 1,5 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.

“Usai dilakukan pemeriksaan, Baharudin selanjutnya diserahkan ke Sat reskoba Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Sementara itu, pengakapan Baharudin ini juga bagian dari Operasi Anti Narkotika (Antik), yang mana Brimob Tarakan diminta untuk membeck up Polres dan BNNK Tarakan,” tutupnya.

ALLE KATA @www.rasio.co |  Muhammad Iman

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini