RASIO.CO – Gelanggang Permainan(Gelper) mesin yang diperuntukkan bagi anak dan orang dewasa , dimana izinnya telah dikeluarkan Pemko Batam melalui BPM-PTSP telah disalahgunakan bahkan modus perjudiannya dikelola dengan baik hadiah ditukarkan dengan uang tunai diluar arena gelper.
Ada lebih kurang 32 Gelper di Batam baik yang berizin maupun berdiri secara ilegal didaerah strategis maupun diperumahan penduduk. ironisnya para pemilik gelper tersebut beralasan untuk meningkatkan atau mendongrak kunjungan wisata lokal maupun asing. parahnya justru pemainnya para warga lokal bahkan sedikit terpantau warga asing.
Anehnya Gelper yang bertujuan sebagai sarana permainan anak dan dewasa ini jam operasionalnya sampai dini hari, apakah mungkin anak-anak dan orang dewasa memainkan permainan game berjam-jam? dan pihak kepolisianpun sudah membuktikan bahwa gelper ada unsur judinya bahkan sudah masuk dalam persidangan PN Batam seperti Bali Zone dengan terdakwa 8 orang serta barang bukti uang tunai penukaran, handphone, bonus, bahkan mobil yang dijadikan tempat penukaran.
“Korbanya hanya karyawan berupa kasir, pengawas, wasit dan pemain, sehingga pemilik selalu lolos,” kata salah seorang hakim yang enggan namanya di publis ke Rasio.co beberapa waktu lalu. Sabtu(15/04/2017).
Kata Dia, dipersidangan justru ada yang gajinya belum dibayar sudah mendekam dalam tahanan dan rata-rata mereka hanya tamatan sekolah rendah sehingga tidak memahami dampak hukumnya.
“Pengawasan pemerintah daerah kurang dalam hal ini sehingga ada saja kasus gelper yang masuk dipersidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Batam, RNM mengatakan, dugaan perjudian gelper bukanlah hanya hisapan jempol belaka, terbukti pihak kepolisian selalu melakukan penggerebekan bahkan baru-baru ini di kampung aceh dan rempat hiburan malam yang ternama di batam.
“Dua minggu lalu dua lokasi digrebek polisi bahkan sudah menetapkan beberpa tersangka, namun kembali hanya pekerja sementara pengusahanya melenggok diluar,” uajrnya.
Kata dia, seharusnya para pejabat pemberi izin dievaluasi kinerjanya, pasalya biaya penggeluarkan izinya yang seharusnya gratis dikabarkan memakan biaya fantastis satu lokasi dan tembus sampai Rp140 juta, mulai dari izin domisili tingkat lurah sampai BPM.
“ya tentunya penggusaha harus bermain karena biaya besar,”ungkap mantan penggurus gelper ini.
Sedangkan bukti kasus Gelper sudah beralih fungsi saat inipun sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam yaitu Gelpel Balizone yang diduga tampa izin, dimana baru tahap sidang kedua mendegarkan keterangan saksi.
dan inilah terdakwanya tetapi pemiliknya berhasil kabur, Bahwa Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala.
Sedangkan Barang bukti 53 unit mesin gelper yang terdiri dari 1 unit mesin Naga Panda, 1 (unit mesin Baby Box , 1 unit mesin Ocean King II , 1 unit mesin Paus, 15 unit mesin poker ,14 unit mesin singa , 20 unit mesin paman.
Uang tunai Rp.3.289.000,- , 1 buah papan koin warna pink dengan 300 ,1 ikat tiket warna putih biru bertuliskan Indah Zone sebanyak 625 , 1 buah kalkulator ,1 unit handphone Samsung Duos dalam kotak putih bertuliskan angka 150, 1 handphone Venera dalam kotak biru bertuliskan angka 150.
1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam nopol BP 12 TM, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Innova, 1 buah STNK an Rustam Efendi dan Tempat Penyimpanan Kejaksaan Negeri Batam, Tempat Penyerahan Pengadilan Negeri Batam Penerima Nurlaili, SH.,MH Tgl Penyerahan Barang Bukti 01/03/2017 dan Barang Bukti dititipkan kembali ke JPU.
RUMBADI DALLE @www.rasio.co