

RASIO.CO, Lingga – Hari raya Nyepi pada tahun 2024, salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep terima remisi khusus, Senin (11/3).
Kepala Lapas Dabo Singkep, Jaka Putra menyampaikan, remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu dengan harapan remisi ini dapat memberikan efek positif bagi WBP. Pemberian remisi ini, lanjut Jaka, diharapkan dapat untuk meningkatkan motivasi Warga Binaan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Pada Hari raya Nyepi tahun 2024 ini, di Lapas Dabo Singkep satu orang WBP menerima potongan remisi khusus 15 hari,” kata Jaka Putra kepada media.
Selain di Lapas Dabo Singkep, remisi juga diberikan pada sejumlah warga binaan di Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Antara lain, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.

Puspan
