
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam koper bagasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyatakan bahwa penindakan tersebut berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial F (21) dan A (17), beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).
Menurut Zaky Firmansyah, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik saudara F dan saudara A. Kedua tersangka diketahui melakukan perjalanan melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim pada 10 Januari 2025 dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (Batam-Semarang) dan IU506 (Semarang-Balikpapan).
Dari hasil pemindaian X-ray, koper milik saudara F menunjukkan citra dua bungkusan mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan serupa. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan barang untuk pendalaman lebih lanjut.
Tim Bea Cukai kemudian menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang. Setelah berhasil menemukan saudara F dan saudara A, petugas meminta keduanya mengikuti ke ruang rekonsiliasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa methamphetamine (sabu). Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap koper penumpang, pada koper milik saudara F ditemukan 2 (dua) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2.130 gram (dua ribu seratus tiga puluh gram). Sementara itu, pada koper milik saudara A ditemukan 1 (satu) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram (seribu enam puluh lima gram),” tambah Muhtadi.
Barang yang diduga sabu tersebut kemudian diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua penumpang. Hasil tes menunjukkan bahwa saudara F positif menggunakan narkoba, sedangkan saudara A dinyatakan negatif.
Barang bukti berupa serbuk kristal bening dan kedua penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan saudara A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet. Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada saudara F dan saudara A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” lanjut Muhtadi.
Muhtadi menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahterimakan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancamkan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini tidak hanya berhasil mencegah peredaran narkotika, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam menyelamatkan sekitar 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba. Selain itu, tindakan ini berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan Narkotika terutama yang melalui wilayah Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.” pungkas Zaky mengakhiri.
***

